Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih di Sarolangun

WIB
IST

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui bidang Administrasi Hukum Umum melaksanakan kegiatan koordinasi percepatan pendirian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sarolangun, Rabu (11/6), bertempat di Aula Kantor Bupati Sarolangun.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun , Deddy Hendry, Asisten I Setda Sarolangun, Arief Ampera, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Kortini JM Sihotang, Kepala Bidang AHU, Fatriansyah Kepala Bidang Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sarolangun, Abdullah Idris, perwakilan kepala desa, perwakilan notaris, serta Tim Kerja Kanwil Kemenkum Jambi.

Dalam sambutannya, Sekda Sarolangun menekankan pentingnya percepatan pendirian koperasi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Ia menyambut baik inisiasi dari Kanwil Kemenkum Jambi dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses pendirian Koperasi Merah Putih di wilayah Sarolangun.

"Proses penerbitan akta dan Surat Keputusan (SK) koperasi harus disederhanakan dan dipercepat agar masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya. Kami berharap ada komitmen kuat dari para notaris yang terlibat untuk turut serta menyukseskan program ini," ujar Sekda.

Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif antara jajaran pemerintah daerah, Dinas Koperasi, para notaris, serta perwakilan desa mengenai teknis dan strategi percepatan pembentukan koperasi, mulai dari aspek regulasi hingga fasilitasi pendampingan hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini menyampaikan bahwa pendirian Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program prioritas nasional dalam memperkuat struktur ekonomi kerakyatan yang berlandaskan hukum. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci sukses implementasinya.

Dengan terselenggaranya kegiatan koordinasi ini, diharapkan proses pendirian koperasi Merah Putih di Sarolangun dapat segera direalisasikan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network