Kemenkum Jambi Ikuti Apel Bersama di Lingkungan Kemenko Bidang Hukum, Ham dan Imipas

WIB
IST

Kanwil Kementerian Hukum Jambi  mengikuti Virtual Apel Bersama pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kegiatan yang dipusatkan di Jakarta itu dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan berlangsung serentak di seluruh satuan kerja. Senin, (16/06/2025).

Hadir mengikuti apel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem. Jajaran dari Kementerian HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di daerah juga mengikuti apel bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Jambi.

Dalam amanatnya, Agus Andrianto menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas utama seluruh unit kerja. “Layani masyarakat, bukan sekadar menuntaskan tugas administratif,” ujarnya, sembari mengingatkan bahwa orientasi kinerja harus bergeser dari sekadar memenuhi target internal menuju kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur keberhasilan.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa setiap layanan wajib mudah diakses, ramah, cepat, serta tepat sasaran sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Ia juga meminta seluruh unit proaktif mengejar capaian Indeks Reformasi Birokrasi sebagai indikator konkret komitmen perubahan.

Di hadapan peserta apel, Agus turut menyambut kedatangan Calon Pegawai Negeri Sipil formasi anggaran 2024 di lingkungan Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Ia berpesan agar para CPNS segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, memahami struktur organisasi, dan menguasai tugas pokok unit masing‑masing demi mempercepat transfer pengetahuan.

Melalui apel bersama ini, seluruh jajaran diharapkan bergerak selaras—dari level pusat hingga daerah—untuk memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada masyarakat, mempercepat reformasi birokrasi, dan memastikan setiap kebijakan hadir sebagai solusi bagi kebutuhan publik. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network