JAKARTA – Kabar gembira datang untuk jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah, melalui PT Taspen (Persero), resmi mengumumkan pemberian tambahan tunjangan rutin bulanan bagi para pensiunan, di luar Gaji ke-13 yang telah dijadwalkan cair bulan Juni ini.
Langkah ini menjadi salah satu upaya konkret pemerintah dalam menjaga daya beli pensiunan di tengah tekanan inflasi dan meningkatnya kebutuhan hidup lansia pasca masa aktif kerja.
Berdasarkan pengumuman resmi Taspen, tambahan tunjangan ini akan diberikan secara otomatis setiap bulan, dengan besaran sekitar 10 persen dari gaji pokok terakhir saat menjelang pensiun. Nilai yang diterima bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir, namun bisa mencapai hingga Rp420 ribu per bulan.
Berbeda dengan Gaji ke-13 yang hanya dibayarkan satu kali dalam setahun, tunjangan tambahan ini bersifat berkelanjutan dan akan dicairkan bersamaan dengan pembayaran manfaat pensiun bulanan.
"Ini bentuk penghargaan negara kepada para abdi negara yang telah mengabdi puluhan tahun. Kami berharap tambahan ini bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup dasar, khususnya untuk keperluan kesehatan dan rumah tangga," ungkap pejabat komunikasi PT Taspen, Minggu (8/6/2025).
Untuk menerima tambahan tunjangan ini, pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan khusus. PT Taspen memastikan proses pencairan dilakukan secara otomatis, selama:
- Terdaftar sebagai penerima manfaat pensiun aktif di PT Taspen
- Data administrasi lengkap dan telah terverifikasi
- Rekening bank penerima dalam kondisi aktif
Para pensiunan juga dapat memantau pencairan tunjangan ini melalui aplikasi digital Andal by Taspen atau layanan online resmi Taspen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari visi jangka panjang pemerintah dalam mereformasi sistem perlindungan sosial lansia, yang bertujuan mengurangi ketimpangan ekonomi di usia tua serta mendorong keberlanjutan hidup sehat pascapensiun.
Data Bappenas menunjukkan bahwa Indonesia akan memasuki era masyarakat menua (aging population) pada 2030, dengan lebih dari 30 juta penduduk berusia 60 tahun ke atas. Oleh karena itu, peningkatan jaminan sosial untuk lansia, termasuk para pensiunan, menjadi isu strategis nasional.
Kebijakan ini langsung mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), dalam keterangannya menyebut kebijakan ini sebagai "terobosan penting" di tengah tekanan harga kebutuhan pokok dan pengeluaran medis yang meningkat drastis bagi lansia.
Namun demikian, sejumlah pengamat fiskal mengingatkan agar pemerintah juga memastikan keberlanjutan fiskal jangka panjang, termasuk menyesuaikan skema iuran aktif dan dana cadangan jaminan pensiun secara berkala.(*)
Add new comment