Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menerima kunjungan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka konsultasi dan koordinasi penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Selasa (6/5).
Rombongan DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Tanjung Jabung Timur, didampingi perwakilan dari Sekretariat Pansus. Sementara dari pihak Kanwil hadir langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem beserta jajaran, terdiri dari tujuh orang Perancang Peraturan Perundang-undangan, seorang Penyuluh Hukum.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pansus DPRD menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan sebagai bagian dari pelaksanaan program kerja DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, khususnya dalam menyusun peraturan internal yang mengatur tata tertib kerja legislatif.
“Kami berharap melalui konsultasi ini, penyusunan Peraturan DPRD dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat kedisiplinan dan integritas kelembagaan DPRD,” ungkap Wakil Ketua Pansus.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum, yang juga memberikan arahan awal terkait substansi dan proses pembentukan peraturan DPRD.
“Kami siap memfasilitasi proses penyusunan peraturan ini agar sesuai dengan ketentuan normatif dan mendukung tata kelola legislatif yang baik. Hal-hal seperti pengaturan jam kerja, kehadiran, serta sanksi perlu dirumuskan secara jelas dan proporsional,” ujarnya dalam pengarahan.
Selanjutnya, diskusi teknis berlangsung aktif, membahas materi muatan yang perlu dimuat dalam Tata Tertib DPRD, termasuk mekanisme rapat, kewajiban kehadiran anggota, dan pemberian sanksi atas pelanggaran tata tertib.
Kegiatan ini mencerminkan bentuk sinergi antara lembaga legislatif daerah dengan instansi pemerintah pusat di wilayah, khususnya dalam penguatan kapasitas legislasi dan pembinaan hukum. (*)
Add new comment