Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi, Kamis (29/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Ermasdon, serta Tim Humas Kanwil Kemenkum Jambi. Visitasi ini merupakan tahapan penilaian keterbukaan informasi publik untuk memverifikasi pemenuhan indikator keterbukaan informasi sekaligus meninjau penyelenggaraan layanan informasi publik pada badan publik.
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Jonson Siagian memaparkan berbagai upaya dan komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui penguatan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), peningkatan kualitas pelayanan informasi, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum.
Paparan yang mengusung tema “Keterbukaan Informasi untuk Pelayanan yang Lebih Mudah Diakses” tersebut mencakup lima indikator penilaian, yakni informasi publik wajib berkala, penyediaan dokumen informasi, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa, serta kelembagaan. Kelima indikator tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenkum Jambi.
Lebih lanjut, Jonson menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Jambi terus mengoptimalkan penyebarluasan informasi melalui website resmi, media sosial, serta layanan informasi secara daring maupun tatap muka. Upaya tersebut turut didukung penyediaan fasilitas pelayanan yang inklusif, termasuk akses bagi penyandang disabilitas, guna memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh pelayanan informasi secara mudah dan setara.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Jambi turut menghadirkan inovasi pelayanan publik, di antaranya PELARIS, yang mendukung pelaporan notaris secara digital, serta Jambi IP Clinic, yang memberikan kemudahan konsultasi dan akses informasi di bidang kekayaan intelektual melalui berbagai kanal pelayanan.
Dalam aspek kinerja pelayanan, berdasarkan hasil survei periode Januari hingga Oktober 2026 terhadap 359 responden, Kanwil Kemenkum Jambi mencatat nilai Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) sebesar 3,87 dari skala 4 dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan/Survei Kepuasan Masyarakat (SPKP/SKM) sebesar 3,84 dari skala 4. Kedua indikator tersebut berada pada kategori Sangat Baik berdasarkan hasil pengukuran pada dashboard survei Kanwil.
Melalui kegiatan visitasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi juga menjadikan evaluasi sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola PPID, khususnya dalam konsolidasi pelaporan berkala, peningkatan dokumentasi kegiatan, penguatan administrasi permohonan dan keberatan informasi, serta pelaporan kepada Komisi Informasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jambi untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik, sehingga informasi semakin mudah ditemukan, layanan semakin mudah diakses, serta kinerja organisasi dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*)