Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus mendorong pelindungan produk unggulan daerah melalui percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kelapa Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Upaya tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berlangsung di Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut dibuka oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, bersama jajaran terkait dari pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
FGD ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menggali potensi kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal, sekaligus mempersiapkan pelindungan hukum terhadap komoditas Kelapa Dalam sebagai salah satu produk unggulan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam pembahasan tersebut, Diana Yuli Astuti menekankan besarnya potensi Kelapa Dalam Tanjung Jabung Barat yang didukung areal perkebunan seluas sekitar 50.492 hektare dan tersebar di tujuh kecamatan. Potensi tersebut dinilai perlu dioptimalkan melalui pelindungan Indikasi Geografis guna menjaga kekhasan produk sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, khususnya para petani kelapa.
Pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya bertujuan memberikan pengakuan hukum terhadap suatu produk, tetapi juga menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor geografis daerah asalnya. Dengan adanya pelindungan tersebut, Kelapa Dalam Tanjung Jabung Barat diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat, akses pasar yang lebih luas, serta peluang pengembangan industri pengolahan kelapa dari hulu hingga hilir.
Selain membahas potensi komoditas, FGD juga mengidentifikasi sejumlah langkah prioritas dalam mempersiapkan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis. Langkah tersebut meliputi inventarisasi karakteristik dan keunggulan produk, pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), pengumpulan data pendukung, serta penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.
Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pendaftaran karena memuat informasi mengenai karakteristik produk, batas wilayah geografis, metode produksi, serta keterkaitan kualitas dan reputasi produk dengan kondisi alam maupun pengetahuan masyarakat setempat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, perangkat daerah teknis, kelompok tani, akademisi, dan pelaku usaha dalam mempercepat pemenuhan persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memperkuat koordinasi dan pendampingan teknis guna memastikan setiap tahapan persiapan pendaftaran berjalan secara terarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya pelindungan Indikasi Geografis Kelapa Dalam Tanjung Jabung Barat, sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi produk lokal, memperkuat daya saing komoditas daerah, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. (*)