Akses Keadilan untuk Warga Miskin Diperkuat, Kemenkum Jambi Ikuti Evaluasi Nasional

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua dengan mengangkat tema “Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (21/10/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan bantuan hukum yang berkualitas, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, serta jajaran Analis Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Keikutsertaan tersebut menjadi wujud dukungan terhadap penguatan kebijakan pelayanan bantuan hukum yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H., M.Si. Dalam laporannya, disampaikan bahwa Diskusi Strategi Kebijakan merupakan bagian dari diseminasi hasil analisis dan evaluasi terhadap implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 yang telah dilaksanakan di wilayah Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Analisis tersebut bertujuan untuk mengukur efektivitas kebijakan dalam menjamin penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang berkualitas dengan berpedoman pada asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Melalui evaluasi ini, diharapkan dapat diidentifikasi berbagai capaian, tantangan, serta kebutuhan penyempurnaan kebijakan bantuan hukum, khususnya dalam menjangkau masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, A.Md.Im., Grad.Dip.PA., M.P.A., Ph.D. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa evaluasi kebijakan merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui forum DSK, berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaksana kebijakan, akademisi, praktisi, hingga penerima manfaat diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti. Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong pembentukan kebijakan publik yang lebih responsif, efektif, dan berkelanjutan.

Memasuki sesi pemaparan materi, Kanwil Kementerian Hukum Papua menyampaikan hasil analisis dan evaluasi pelaksanaan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa regulasi tersebut memperoleh tingkat penerimaan yang sangat baik, dengan seluruh responden menyatakan dukungan terhadap penerapannya. Regulasi ini dinilai mampu memberikan kejelasan hak dan kewajiban, menjadi pedoman penyelenggaraan layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat tata kelola Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin.

Dari sisi capaian kinerja, implementasi kebijakan tersebut juga menunjukkan hasil positif dengan realisasi indikator sebesar 92 persen pada tahun 2024 dan 83 persen pada tahun 2025, melampaui target yang ditetapkan sebesar 82 persen. Meskipun demikian, evaluasi tetap diperlukan guna memastikan kualitas layanan terus meningkat dan dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kartiko Nurinitas, S.H., M.H., yang membahas penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum). Dijelaskan bahwa Starla Bankum merupakan tolok ukur dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum, sementara Stopela Bankum menjadi pedoman teknis yang disusun oleh PBH dalam mengimplementasikan standar pelayanan tersebut.

Penerapan kedua instrumen ini diharapkan mampu menjamin konsistensi kualitas pelayanan, meningkatkan profesionalisme pemberi bantuan hukum, membangun kepercayaan masyarakat, serta memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan secara adil dan merata.

Sementara itu, Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila, S.H., memaparkan dampak implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 terhadap penguatan akses keadilan yang berperspektif gender dan inklusif, khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa penerapan standar layanan bantuan hukum memberikan kontribusi positif terhadap standardisasi penanganan perkara, peningkatan sensitivitas gender, serta penguatan layanan pendampingan yang lebih komprehensif bagi kelompok rentan.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai tantangan dalam implementasi kebijakan bantuan hukum. Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi pemerataan keberadaan PBH, konsistensi penerapan Starla dan Stopela Bankum, penguatan mekanisme pengawasan terhadap kualitas pelayanan, serta peningkatan akses bantuan hukum bagi masyarakat di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.

Diskusi juga menyoroti pentingnya pengembangan layanan bantuan hukum yang semakin inklusif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat rentan lainnya. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum dapat diwujudkan melalui pelayanan yang mudah diakses dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian closing statement dari para narasumber yang menegaskan pentingnya menjadikan hasil Diskusi Strategi Kebijakan sebagai bahan penyempurnaan implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat memperkuat kualitas dan pemerataan layanan bantuan hukum, meningkatkan kapasitas serta pengawasan terhadap PBH, sekaligus menghadirkan pelayanan yang semakin adaptif terhadap kondisi geografis dan karakteristik masyarakat di berbagai daerah.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan kebijakan bantuan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Hasil diskusi diharapkan menjadi referensi dalam mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Jambi, sehingga masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu dan rentan, dapat memperoleh layanan hukum yang profesional, inklusif, dan berkeadilan. (*)

BeritaSatu Network