Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum, khususnya Bidang Kekayaan Intelektual (KI), menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Royalti sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak cipta dan kepatuhan dalam pemanfaatan karya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (21/10/2026), bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, S.H., M.H., serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Krissantyo, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi, AKP Fernando Gultom. Sosialisasi turut diikuti oleh para peserta undangan serta pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam sambutannya, Diana Yuli Astuti menekankan bahwa perkembangan teknologi digital dan pesatnya pertumbuhan industri kreatif telah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk menghasilkan serta memanfaatkan berbagai karya intelektual. Namun, perkembangan tersebut juga perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan karya cipta agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum.
Ia menyampaikan bahwa penghormatan terhadap hak cipta merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Penggunaan karya tanpa izin maupun pengabaian kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang berkelanjutan serta kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berupaya mendorong pemahaman bahwa Kekayaan Intelektual tidak hanya memiliki aspek pelindungan hukum, tetapi juga merupakan aset ekonomi bernilai strategis yang dapat memberikan manfaat bagi pencipta, pelaku industri kreatif, dan pertumbuhan perekonomian daerah.
Memasuki sesi pemaparan materi, narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Krissantyo, memberikan penjelasan mengenai prinsip-prinsip pelindungan hak cipta, pencegahan pelanggaran, serta pengelolaan hak ekonomi dan royalti. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya yang dihasilkan, sehingga setiap bentuk pemanfaatan karya perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan juga mencakup mekanisme penggunaan karya cipta untuk kepentingan komersial, khususnya lagu dan/atau musik, termasuk ketentuan pengelolaan dan pembayaran royalti serta peran lembaga terkait dalam memastikan terpenuhinya hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan karya secara sah, bertanggung jawab, serta memberikan penghargaan yang layak kepada para pencipta.
Selanjutnya, AKP Fernando Gultom dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menyampaikan materi mengenai aspek pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan dan pemanfaatan karya intelektual.
Selain membahas aspek penegakan hukum, AKP Fernando Gultom juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui peningkatan edukasi, pengawasan, dan koordinasi antara pemegang hak, instansi pemerintah, serta aparat penegak hukum. Upaya pencegahan tersebut menjadi bagian penting dalam meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna karya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menggali lebih dalam berbagai persoalan terkait pelindungan Kekayaan Intelektual. Sejumlah pembahasan mencakup penggunaan karya cipta dalam kegiatan usaha, pemenuhan kewajiban royalti, pencegahan penggunaan karya tanpa izin, serta mekanisme penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hak cipta.
Melalui diskusi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya membangun budaya menghargai karya intelektual, baik dalam aktivitas usaha maupun kehidupan sehari-hari. Kesadaran untuk menggunakan karya secara sah dan memenuhi hak ekonomi pencipta diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mengurangi potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi.
Pelaksanaan sosialisasi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Polda Jambi dalam mendukung pelindungan serta penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas edukasi hukum, memperluas pemahaman masyarakat, serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan karya cipta dan royalti.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi dan pendampingan hukum yang berorientasi pada peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan semakin kuatnya pemahaman dan kepatuhan terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual, diharapkan tercipta iklim kreativitas dan inovasi yang lebih kondusif, memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Provinsi Jambi. (*)