Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK Hukum, Layanan Bantuan Hukum Diminta Tak Sekadar Normatif

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini mengangkat topik “Bantuan Hukum Terstandarisasi: Menguatkan Jalan Menuju Keadilan yang Merata” dalam rangka diseminasi hasil Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita, serta jajaran Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Jambi. Partisipasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum yang terstandarisasi, inklusif, serta dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa forum ini menjadi sarana diseminasi hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 sekaligus wadah untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh akses layanan hukum yang lebih mudah dan merata.

Selanjutnya, kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap implementasi kebijakan agar standar layanan bantuan hukum tidak hanya menjadi ketentuan normatif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Evaluasi kebijakan dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan bantuan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Memasuki sesi pemaparan materi, narasumber pertama, Kadiv P3H Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat, menyampaikan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Analisis tersebut dilakukan melalui wawancara, diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD), serta telaah data dengan melibatkan pelaksana kebijakan, enam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, dan mitra lintas instansi. Hasil analisis menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat penerapan standar layanan bantuan hukum yang berorientasi pada kualitas, keterbukaan, efektivitas, dan akuntabilitas.

Paparan berikutnya disampaikan oleh Eka Vigrio Tanggo dari Pengadilan Negeri Manokwari yang membahas peran pengadilan dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Ia menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan memiliki peran penting dalam menyediakan layanan secara cuma-cuma, meliputi pemberian informasi, konsultasi dan advis hukum, bantuan penyusunan dokumen hukum, serta informasi mengenai organisasi bantuan hukum atau advokat yang dapat memberikan pendampingan hukum secara gratis.

Sementara itu, Ketua POSBAKUMADIN Papua Barat, Karel Sineri, memaparkan pengalaman pelaksanaan layanan bantuan hukum di Papua Barat melalui penerapan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum). Dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan kelengkapan administrasi masyarakat, minimnya anggaran, terbatasnya jumlah advokat dan paralegal, kondisi geografis, tingginya biaya transportasi, hingga keterbatasan jaringan internet. Selain itu, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh bantuan hukum juga menjadi perhatian dalam upaya memperluas jangkauan layanan.

Melengkapi pembahasan, narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyampaikan materi mengenai Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Stopela Bankum. Dijelaskan bahwa Starla Bankum merupakan tolok ukur kualitas pelayanan bantuan hukum, sedangkan Stopela Bankum menjadi pedoman teknis yang disusun oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam menerapkan standar tersebut. Keduanya memiliki peran penting dalam memastikan setiap layanan bantuan hukum dilaksanakan secara profesional, terukur, transparan, dan bertanggung jawab.

Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam pemahaman terkait implementasi standar layanan bantuan hukum, termasuk tantangan dan strategi peningkatan efektivitas kebijakan di daerah. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman penanya terbaik dan ditutup oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus memperkuat komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan berkeadilan. Hasil pembahasan dalam forum ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam penguatan pembinaan hukum dan peningkatan efektivitas layanan bantuan hukum di Provinsi Jambi, sehingga akses terhadap keadilan semakin terbuka bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu. (*)

BeritaSatu Network