Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelindungan dan pengembangan potensi Kekayaan Intelektual (KI) daerah melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengajuan Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kelapa Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Muslimin Tanja, Kepala Balitbang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dedy Noprianika, perwakilan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi.
FGD secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Muslimin Tanja. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis Kelapa Dalam, yang merupakan salah satu komoditas unggulan sektor perkebunan di daerah tersebut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam kegiatan ini. Melalui forum tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong penguatan koordinasi lintas sektor guna memastikan potensi Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur dapat memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis. Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk meningkatkan nilai tambah, memperkuat identitas produk lokal, serta mendorong daya saing komoditas unggulan daerah di pasar yang lebih luas.
Dalam pembahasan, peserta FGD menyoroti pentingnya identifikasi karakteristik dan keunggulan Kelapa Dalam yang memiliki keterkaitan erat dengan kondisi geografis Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Identifikasi tersebut meliputi karakteristik lingkungan dan lahan, praktik budidaya yang dilakukan masyarakat, kualitas produk, serta reputasi yang telah berkembang. Berbagai aspek tersebut perlu didukung oleh data dan kajian ilmiah yang memadai sebagai dasar pembuktian kekhasan produk dalam proses pengajuan Indikasi Geografis.
Selain mengidentifikasi potensi produk, forum juga membahas pemenuhan persyaratan administratif dan substantif pendaftaran Indikasi Geografis, khususnya penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai identitas dan karakteristik produk, batas wilayah geografis, metode produksi, sejarah dan reputasi, hingga mekanisme pengawasan mutu. Dalam rangka mempercepat proses pendaftaran, turut didorong pengumpulan dan penyelesaian dokumen administratif Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kelapa Dalam sebagai kelembagaan yang berperan dalam pengajuan dan pengelolaan pelindungan produk.
Sebagai tindak lanjut, FGD juga membahas usulan rencana kerja percepatan pendaftaran Indikasi Geografis selama 90 hari. Rencana tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman koordinasi yang terarah dan terukur, dengan pembagian tugas, tanggung jawab, serta target penyelesaian yang jelas bagi setiap pihak yang terlibat. Melalui langkah ini, proses persiapan pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif, mulai dari pengumpulan data pendukung hingga penyusunan dokumen persyaratan.
Lebih lanjut, pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya dipandang sebagai instrumen hukum untuk menjaga keaslian dan reputasi produk, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi daerah. Dengan adanya pelindungan yang tepat, Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur diharapkan memiliki identitas yang semakin kuat, nilai ekonomi yang meningkat, serta peluang pemasaran yang lebih luas sehingga mampu memberikan manfaat bagi petani, kelompok produsen, dan masyarakat setempat.
Melalui pelaksanaan FGD ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis. Kolaborasi yang terbangun diharapkan mampu memperkuat kelembagaan MPIG, memastikan kelengkapan dokumen persyaratan, serta memperlancar tahapan pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dengan sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat produsen, upaya pelindungan Indikasi Geografis Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur diharapkan dapat segera terealisasi sekaligus menjadi langkah nyata dalam menjaga kekayaan lokal, meningkatkan daya saing produk unggulan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi daerah. (*)