Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Episode ke-17 dengan tema “Isu Krusial seputar Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Jambi.
Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang diwakili oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya, Widyastuti menekankan pentingnya forum tersebut sebagai sarana berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas profesional para Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam menghadapi perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks. Pada episode ke-17 ini, pembahasan difokuskan pada berbagai isu krusial dalam pengaturan Satu Data Indonesia.
Materi kemudian disampaikan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa data merupakan sumber daya strategis nasional yang menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan, efektivitas anggaran, serta efisiensi pelayanan publik.
Satu Data Indonesia hadir sebagai sistem tata kelola data nasional yang terpadu dengan tetap mempertahankan kewenangan sektoral masing-masing instansi sebagai produsen data. Dalam kerangka tersebut, Data Dalam Negeri (DDN) diposisikan sebagai himpunan data rujukan utama nasional yang digunakan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan. Penetapannya perlu didasarkan pada kriteria objektif dan batas pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Aspek interoperabilitas juga menjadi salah satu fokus pembahasan. Interoperabilitas dipahami sebagai kemampuan sistem untuk saling terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang sama. Mekanisme tersebut ditekankan sebagai sarana teknis pertukaran data dan tidak dimaksudkan untuk mengalihkan kewenangan substantif atas data dari instansi produsen.
Selain itu, pengelolaan dan pengintegrasian data pemerintah harus tetap diselaraskan dengan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi. Setiap pemrosesan data harus memiliki dasar hukum yang sah, tujuan yang terukur, serta menerapkan prinsip proporsionalitas.
Dalam aspek keamanan, setiap pengelola dan produsen data juga perlu menerapkan standar keamanan siber dan manajemen risiko sejak tahap awal perancangan sistem melalui pendekatan security by design. Kejelasan pembagian peran serta prosedur operasional ketika terjadi insiden keamanan data juga menjadi bagian penting dalam tata kelola data nasional.
Pengaturan hak akses data turut menjadi perhatian dalam diskusi. Pemberian maupun penolakan akses perlu mempertimbangkan klasifikasi data, baik data terbuka, terbatas, maupun tertutup. Setiap penolakan akses harus memiliki dasar hukum yang jelas, sementara transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia perlu tetap memperhatikan aspek kedaulatan data dan kepentingan nasional.
Pada sesi tanya jawab, Ihsan Muhajir mengajukan pertanyaan mengenai bentuk pengaturan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia, khususnya apakah perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyusun pengaturan internal yang lebih rinci dan spesifik. Bentuk Peraturan Daerah dapat dipertimbangkan apabila pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan mengikat secara menyeluruh, termasuk dalam pengaturan kriteria akses maupun penolakan terhadap data.
Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa integrasi data nasional harus berjalan seiring dengan kepastian pembagian kewenangan. Produsen data bertanggung jawab terhadap substansi data, walidata berperan mengoordinasikan kualitas data, sementara penyelenggara menetapkan mekanisme interoperabilitas.
Melalui forum ini, para Perancang Peraturan Perundang-undangan diharapkan memiliki kesamaan persepsi dan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola data terpadu, perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta pembagian kewenangan dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang tertib dan berkepastian hukum. (*)