Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap enam rancangan produk hukum daerah yang berasal dari Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/10/2026). Kegiatan berlangsung dalam dua sesi di Ruang Rapat Harmonisasi 1 dan 2 Lantai II Kanwil Kemenkum Jambi, sebagai bagian dari upaya memastikan pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat pengharmonisasian dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian. Dalam arahannya, Dina menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan setiap rancangan memiliki kesesuaian substansi, kejelasan kewenangan, serta ketepatan teknik penyusunan.
“Melalui proses pengharmonisasian, kita bersama-sama memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki kesesuaian substansi, kejelasan kewenangan, serta dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dina.
Pada sesi pertama yang dimulai pukul 09.00 WIB, rapat membahas tiga rancangan produk hukum daerah Kota Jambi. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, dr. Elvi Roza; Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Siska Octora; Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR, Laswanto; Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DPKP, Doddy Hidayat; Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Idet Harianto; Sekretaris DPUTR, Muammar Gadafi; serta Tim Harmonisasi Pemerintah Kota Jambi dan Kanwil Kemenkum Jambi.
Adapun tiga rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Jambi, serta Ranperwal tentang Rencana Aksi Daerah Upaya Kesehatan Jiwa Kota Jambi Tahun 2026–2030.
Dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, tim harmonisasi menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan mengenai jenis dan sumber cadangan pangan, mekanisme pengadaan, pengelolaan, penyimpanan, hingga penyalurannya kepada masyarakat. Perhatian juga diberikan pada penetapan kriteria penerima manfaat dan mekanisme pengawasan agar pengelolaan cadangan pangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat maupun gangguan ketersediaan pangan.
Sementara itu, pembahasan Ranperwal tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Jambi difokuskan pada kesesuaian struktur dan pola ruang, ketepatan batas wilayah perencanaan, serta konsistensi antara norma pengaturan, peta, dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan wilayah dan iklim investasi yang berkelanjutan.
Pada Ranperwal tentang Rencana Aksi Daerah Upaya Kesehatan Jiwa Kota Jambi Tahun 2026–2030, pembahasan diarahkan pada kejelasan tujuan, sasaran, program, indikator kinerja, serta koordinasi antarperangkat daerah. Tim harmonisasi juga menekankan pentingnya pendekatan pelayanan kesehatan jiwa yang terintegrasi melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak, martabat, serta kerahasiaan individu dan upaya mengurangi stigma terhadap masyarakat yang mengalami permasalahan kesehatan jiwa.
Selanjutnya, pada sesi kedua yang dimulai pukul 13.00 WIB, Kanwil Kemenkum Jambi melaksanakan pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Rapat tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum, Agus Sanusi; Kepala Dinas Kesehatan, Sahala Simatupang; Kepala Bagian Hukum, Luthfi; Kepala Bagian Organisasi, Cici Subekti; Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman, Apriansyah; serta Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi.
Ketiga rancangan yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Ranperbup tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tahun 2024–2029, serta Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dalam pembahasan regulasi penanganan rumah tidak layak huni, tim harmonisasi menekankan perlunya kejelasan kriteria penerima bantuan, mekanisme pendataan dan verifikasi, serta tahapan pelaksanaan program. Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memastikan bantuan perbaikan rumah dapat diberikan secara objektif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, pembahasan rancangan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta permukiman kumuh diarahkan pada keselarasan program dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan penataan ruang. Perhatian juga diberikan pada keterpaduan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, seperti akses air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, serta jalan lingkungan guna mendukung terciptanya kawasan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan.
Adapun pembahasan perubahan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah difokuskan pada kesesuaian struktur kelembagaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejelasan kedudukan, tugas, fungsi, serta hubungan kerja antarperangkat daerah menjadi aspek penting yang dicermati untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, tim harmonisasi bersama pemerintah daerah melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap substansi dan teknik penyusunan keenam rancangan. Untuk produk hukum Kota Jambi, penyempurnaan dilakukan pada sejumlah ketentuan pasal, konsiderans, dasar hukum, serta rumusan norma yang berkaitan dengan pengelolaan cadangan pangan, penataan ruang, dan rencana aksi kesehatan jiwa.
Sementara itu, terhadap tiga Ranperbup Kabupaten Tanjung Jabung Barat, penyempurnaan mencakup penyesuaian dasar hukum, perumusan ketentuan pasal, penajaman substansi pengaturan, hingga penghapusan ketentuan yang dinilai perlu disesuaikan. Seluruh hasil pembahasan tersebut disepakati menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyempurnaan redaksional dan substansi sebelum memasuki tahapan penetapan.
Dina Rasmalita berharap hasil pengharmonisasian dapat menghasilkan rancangan produk hukum daerah yang tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memiliki kejelasan pengaturan dan dapat diterapkan secara efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui pelaksanaan pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus memperkuat perannya dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan pemerintah daerah diharapkan mampu mewujudkan produk hukum yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi. (*)