Sekolah Terdampak Asap di Jambi Bisa Sesuaikan Gladi TKA, Ini Ketentuannya

WIB
ist

Jambi - Dampak kabut asap terhadap kegiatan sekolah menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sekolah harus beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) ketika kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat atau berbahaya. Persiapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga perlu menyesuaikan kondisi di lapangan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor B-400.3-13/SE/DISDIK/2026, tertanggal 7 Oktober 2026. Surat ditujukan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serta kepala SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar MY, menempatkan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pendidikan selama bencana asap.

“Penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla dilaksanakan dengan mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak pencemaran udara akibat asap,” demikian arahan Umar dalam surat tersebut.

Kondisi udara menjadi acuan perubahan cara belajar. Ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada rentang 201–300, atau kategori sangat tidak sehat, pembelajaran harus dilaksanakan secara jarak jauh.

Ketentuan yang sama berlaku ketika ISPU melebihi 300, yang masuk kategori berbahaya.

Dengan ketentuan tersebut, sekolah perlu memperhatikan kondisi udara di daerah masing-masing sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran.

Pengaturan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026, tertanggal 28 Agustus 2026, tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

Disdik Jambi juga mengatur pelaksanaan gladi bersih TKA. Dalam surat tersebut, gladi bersih dijadwalkan berlangsung pada 5–18 Oktober 2026, sedangkan TKA utama pada 26 Oktober–29 November 2026.

Sekolah yang berada di zona aman atau tidak terdampak asap dapat mengikuti gladi bersih sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sementara itu, sekolah yang terdampak asap saat jadwal gladi bersih diminta melakukan penyesuaian. Tim teknis TKA di sekolah harus berkoordinasi dengan tim teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mengatur kembali pelaksanaannya.

Penyesuaian jadwal yang diatur dalam ketentuan tersebut secara khusus menyangkut gladi bersih. Rentang jadwal TKA utama tetap dicantumkan dalam surat.

Siswa dari sekolah terdampak diberi kesempatan mengikuti gladi bersih minimal satu kali selama rentang waktu pelaksanaan. Namun, kondisi udara dan keselamatan tetap harus diperhatikan.

“Dapat mengikuti Gladi Bersih minimal 1 (satu) kali selama rentang waktu pelaksanaan, dengan tetap memperhatikan kondisi ISPU masing-masing daerah, dan menjaga protokol kesehatan (6M+1S) dan keselamatan diri,” demikian ketentuan bagi murid dalam surat Umar.

Protokol 6M+1S dalam edaran Mendikdasmen mencakup pemeriksaan kualitas udara melalui kanal resmi, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup ventilasi dan menggunakan penjernih udara, menghindari sumber asap, memakai masker, serta menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat.

Adapun “1S” berarti segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila muncul keluhan pernapasan atau gejala kesehatan lainnya. Konsultasi dapat dilakukan secara daring maupun langsung.

Perhatian terhadap keselamatan siswa juga diwujudkan melalui penyiapan ruang kelas aman asap. Disdik Jambi memperbolehkan sekolah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber dana lain untuk mendukung penanganan dampak karhutla.

Penggunaannya mencakup pencegahan, penanganan, dan penguatan kesiapsiagaan sekolah menghadapi asap.

“Satuan Pendidikan dapat menggunakan Dana BOS atau Sumber Lain dalam pencegahan, penanganan dan penguatan kesiapsiagaan akan dampak asap Karhutla, termasuk untuk penyiapan model ruang kelas aman asap,” tulis Umar.

Ada delapan langkah penyiapan ruangan yang dicantumkan dalam surat tersebut:

  1. Menutup seluruh ventilasi kelas dengan busa atau dakron. Bahan penutup dijaga tetap lembap dengan penyemprotan air secara berkala.
  2. Memasang tirai kain pada seluruh jendela dan pintu dari sisi dalam. Tirai juga dijaga tetap lembap.
  3. Memasang kipas penyedot udara atau exhaust fan. Surat mengatur penempatannya pada dinding yang menghadap berlawanan dengan arah sumber polutan untuk membantu sirkulasi udara.
  4. Menggunakan penjernih udara atau air purifier apabila tersedia. Kipas angin juga dicantumkan untuk menjaga kenyamanan suhu ruangan.
  5. Menempatkan tanaman dalam pot. Jenis yang disebutkan meliputi lidah mertua, sirih gading, lili paris, dan suplir.
  6. Menyediakan akuarium berisi air di bagian belakang kelas. Dalam surat, langkah ini disebut untuk menjaga kelembapan udara.
  7. Menyiapkan masker cadangan, air minum, dan kotak pertolongan pertama. Perlengkapan tersebut disediakan pada setiap ruang kelas aman asap.
  8. Membatasi jumlah siswa sesuai kapasitas ruangan. Pembatasan dicantumkan agar sirkulasi udara tetap memadai.

Penyiapan ruang kelas tersebut tetap mengikuti ketentuan pembelajaran berdasarkan kualitas udara. Ketika ISPU masuk kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, sekolah diarahkan melaksanakan PJJ.

Kebijakan Disdik Jambi turut memperhatikan Surat Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026, tertanggal 1 Juli 2026, mengenai penyelenggaraan TKA, Asesmen Nasional, dan Survei Lingkungan Belajar.

Pengaturannya juga mengacu pada hasil rapat koordinasi daring antara Tim Pelaksana TKA Provinsi Jambi dan Tim Teknis Pusmendik Kemendikdasmen pada Senin, 5 Oktober 2026.

Bagi siswa dan orang tua, peralihan ke PJJ tetap disertai kelanjutan layanan pendidikan. Edaran Mendikdasmen menegaskan penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak berarti libur.

Pembelajaran dapat menggunakan internet maupun bahan belajar cetak, menyesuaikan ketersediaan listrik, jaringan, dan perangkat siswa. Beban belajar selama masa darurat juga disederhanakan agar tidak membebani siswa maupun orang tua.(*)

BeritaSatu Network