Kemenkum Jambi Fasilitasi Pembentukan Desa Sungai Tebal di Lembah Masurai

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Merangin tentang Pembentukan Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, dalam Kabupaten Merangin. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis (8/10), sebagai bagian dari upaya mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Merangin, M. Rifaldi; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Herman Efendi; Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Merangin, As'ari Alwakas; jajaran perangkat daerah Kabupaten Merangin; serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Kegiatan diawali dengan sambutan pengantar oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Viktor Nopal Sidabutar, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten Merangin kepada Kanwil Kemenkum Jambi dalam memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik serta perumusan Ranperda tentang Pembentukan Desa Sungai Tebal.

Viktor menjelaskan bahwa perumusan draf Ranperda telah diselesaikan, sementara penyusunan Naskah Akademik masih terus dilakukan secara cermat agar kedua proses tersebut dapat berjalan secara simultan sesuai target penetapan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi dua arah antara tim penyusun dengan para pemangku kepentingan daerah untuk memastikan setiap substansi yang dirumuskan telah mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Merangin, M. Rifaldi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Jambi atas fasilitasi dan tindak lanjut kerja sama yang telah terjalin. Ia menegaskan bahwa pembentukan Desa Sungai Tebal merupakan aspirasi masyarakat yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien.

Lebih lanjut, ia berharap seluruh tahapan pembentukan Desa Sungai Tebal dapat dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum serta memenuhi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin, As'ari Alwakas, mengawali penyampaiannya dengan mengajak seluruh peserta rapat untuk mendoakan almarhum Kepala Desa Nilo Dingin sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan perjuangannya. Ia kemudian menegaskan komitmen Bapemperda bersama komisi terkait, para kepala desa, camat, serta perangkat daerah teknis untuk mempercepat pembahasan Ranperda secara serius, terarah, dan cermat.

Menurutnya, masukan faktual dari pemerintah desa dan perangkat daerah terkait sangat diperlukan untuk memastikan ketepatan substansi pengaturan sekaligus meminimalisasi potensi kekeliruan dalam penyusunan. Dengan demikian, Ranperda tentang Pembentukan Desa Sungai Tebal diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu, memiliki landasan hukum yang kuat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Memasuki agenda pembahasan teknis, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi bersama peserta rapat melakukan pencermatan terhadap substansi Ranperda. Berdasarkan hasil pembahasan, dilakukan sejumlah penyempurnaan terhadap rumusan ketentuan dalam Ranperda Pembentukan Desa Sungai Tebal, khususnya pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11, serta Pasal 20 ayat (1). Penyempurnaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan keselarasan materi muatan, kejelasan rumusan norma, serta ketepatan pengaturan dalam rancangan peraturan daerah.

Dari hasil rapat, disepakati bahwa proses pembahasan Ranperda Pembentukan Desa Sungai Tebal akan terus diakselerasi melalui penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi, Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum, serta jajaran pemerintah kecamatan dan desa. Seluruh pihak berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan teknis dan menyelesaikan penyempurnaan Naskah Akademik secara paralel sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Melalui fasilitasi dan pendampingan penyusunan produk hukum daerah ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat perannya dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pembentukan Desa Sungai Tebal diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. (*)

BeritaSatu Network