Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi 9 Regulasi Batang Hari dan Bungo

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap sembilan rancangan produk hukum daerah yang terdiri atas lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Batang Hari dan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bungo, Kamis (8/10). Kegiatan berlangsung secara paralel mulai pukul 09.00 WIB, masing-masing di Aula dan Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah untuk Kabupaten Batang Hari, serta Ruang Rapat Harmonisasi 1 dan 2 Lantai 2 untuk Kabupaten Bungo.

Rapat pengharmonisasian dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Jambi. Untuk pembahasan Kabupaten Batang Hari, turut hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang Hari, A.M. Safri, perwakilan Badan Pendapatan Daerah, serta jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari. Sementara itu, pembahasan rancangan produk hukum daerah Kabupaten Bungo dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Gartam Handaya, Sekretaris DPRD, Edi Salam, serta perangkat terkait.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, yang diwakili Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita. Dalam sambutannya, Dina menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan setiap rancangan produk hukum daerah memiliki kesesuaian substansi, ketepatan kewenangan, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Melalui proses pengharmonisasian ini, kita bersama-sama memastikan agar rancangan peraturan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek teknik pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki kesesuaian substansi, kewenangan, serta dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dalam pembahasan Kabupaten Batang Hari, terdapat lima Ranperbup yang menjadi objek pengharmonisasian, yakni Ranperbup tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain pada BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup; Ranperbup tentang Pengelolaan Keuangan pada BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan; Ranperbup tentang Pola Tata Kelola pada BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan; Ranperbup tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kabupaten Batang Hari Tahun 2026; serta Ranperbup tentang Pengelolaan Sampah.

Pembahasan terhadap ketiga rancangan yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Laboratorium Lingkungan difokuskan pada kejelasan mekanisme kerja sama dengan pihak lain, pengelolaan keuangan yang fleksibel namun tetap akuntabel, serta penguatan tata kelola organisasi dan pelayanan. Tim Pengharmonisasian menekankan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai kewenangan, hak dan kewajiban para pihak, penatausahaan keuangan, pembagian tugas, standar pelayanan, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Sementara itu, pembahasan Ranperbup mengenai pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diarahkan pada ketepatan dasar hukum, kewenangan pemberian insentif, kejelasan sasaran penerima, persyaratan, mekanisme pengajuan, serta batas waktu pemberlakuan kebijakan. Adapun pembahasan Ranperbup tentang Pengelolaan Sampah menitikberatkan pada pengaturan yang menyeluruh, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir, termasuk pembagian peran pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Berdasarkan hasil pembahasan, Tim Pengharmonisasian melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap rancangan tersebut. Pada Ranperbup tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain dilakukan penyempurnaan terhadap judul serta Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 10. Ranperbup tentang Pengelolaan Keuangan disempurnakan pada bagian judul, konsiderans menimbang, serta Pasal 11 ayat (2) dan ayat (5), disertai penghapusan Pasal 50. Sementara itu, Ranperbup tentang Pola Tata Kelola mengalami penyempurnaan pada judul, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 huruf b dan huruf e.

Untuk Ranperbup tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan PBB-P2, penyempurnaan dilakukan terhadap Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 17, serta penghapusan Pasal 11. Adapun Ranperbup tentang Pengelolaan Sampah dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk ditindaklanjuti.

Pada waktu yang bersamaan, pembahasan empat Ranperda Kabupaten Bungo mencakup Ranperda tentang Kesehatan Masyarakat, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an.

Dalam pembahasan Ranperda tentang Kesehatan Masyarakat, Tim Pengharmonisasian memberikan perhatian terhadap kejelasan ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah, penguatan upaya promotif dan preventif, pelibatan masyarakat, serta koordinasi lintas sektor agar pengaturannya selaras dengan sistem kesehatan nasional. Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan pada penguatan perlindungan terhadap risiko usaha tani, dukungan sarana dan prasarana produksi, akses pembiayaan dan pasar, peningkatan kapasitas petani, serta penguatan kelembagaan pertanian.

Selanjutnya, pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak difokuskan pada penyempurnaan mekanisme pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan, termasuk penguatan koordinasi antarperangkat daerah, layanan pengaduan, pendampingan, dan sistem rujukan. Adapun Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an dibahas dengan memperhatikan ketepatan sasaran program, mekanisme pelaksanaan, pelibatan lembaga keagamaan dan satuan pendidikan, serta kesesuaian dengan kewenangan pemerintah daerah dan prinsip keberagaman.

Dari hasil pengharmonisasian, Ranperda tentang Kesehatan Masyarakat mengalami penyempurnaan pada Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 31, serta penghapusan Pasal 29 dan Pasal 30. Pada Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, penyempurnaan dilakukan terhadap dasar hukum pada bagian mengingat serta sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 25, Pasal 33, Pasal 45, Pasal 47, Pasal 54, Pasal 60, Pasal 63, Pasal 72, dan Pasal 81.

Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak mengalami penyempurnaan pada bagian dasar hukum mengingat, termasuk penghapusan dasar hukum yang tidak relevan serta ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 40. Pada Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an, penyempurnaan dilakukan terhadap dasar hukum mengingat, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 29, dan Pasal 33, serta penghapusan Pasal 17 dan Pasal 19.

Dalam arahannya, Dina Rasmalita menekankan bahwa proses pengharmonisasian tidak boleh hanya berorientasi pada aspek normatif dan teknik penyusunan, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi faktual, kebutuhan masyarakat, kejelasan kewenangan, serta kesiapan implementasi kebijakan di daerah. Ia berharap setiap perangkat daerah pemrakarsa dapat memberikan penjelasan komprehensif beserta data pendukung mengenai urgensi pengaturan, sementara Tim Pengharmonisasian diharapkan melakukan pencermatan secara objektif, profesional, dan konstruktif.

Melalui pembahasan tersebut, disepakati bahwa hasil pengharmonisasian akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyempurnaan redaksional maupun substansi rancangan sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang harmonis, berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Melalui pendampingan dan pengharmonisasian yang berkelanjutan, diharapkan setiap regulasi daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara optimal. (*)

BeritaSatu Network