Merespon meningkatnya ancaman kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menginstruksikan pembentukan posko kesehatan khusus penanganan dampak Karhutla di lokasi-lokasi strategis masyarakat.
Posko kesehatan terintegrasi tersebut resmi dibuka di dua titik keramaian utama, yakni di Kantor Bank Jambi Cabang Telanaipura dan Kantor Bank Jambi Cabang Pasar Kota Jambi.
Langkah cepat ini merupakan kolaborasi lintas sektor Pemerintah Provinsi Jambi yang melibatkan RSUD Raden Mattaher Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Dinas Sosial Provinsi Jambi, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi).
Posko ini difokuskan untuk memberikan penanganan medis darurat bagi masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan seperti sesak napas (ISPA), pembagian masker gratis, hingga penyediaan fasilitas kesehatan rujukan.
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Drg. Iwan Hendrawan, MARS membenarkan instruksi langsung dari Gubernur Jambi tersebut. Pihaknya bersama jajaran Dinas Kesehatan telah menyiagakan tim medis profesional serta obat-obatan lengkap di lokasi posko.
"Sesuai instruksi Bapak Gubernur Jambi, kami dari RSUD Raden Mattaher bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Bank Jambi bergerak cepat membuka posko kesehatan dampak Karhutla. Fokus utama kami adalah memberikan pelayanan kesehatan langsung, khususnya bagi warga yang mengeluhkan sesak napas akibat kabut asap," ujar drg. Iwan Hendrawan.
Ia menjelaskan bahwa di setiap posko, Pemprov Jambi menyiagakan dokter, perawat, pasokan obat-obatan pernapasan, serta unit ambulans yang siap sedia merujuk pasien jika membutuhkan perawatan intensif lebih lanjut.
"Kami menyiagakan tenaga medis, obat-obatan yang dibutuhkan, serta armada ambulans di posko. Selain pemeriksaan gratis, kami juga membagikan masker kepada masyarakat agar terhindar dari paparan langsung kabut asap," tambahnya.
Melalui keberadaan posko kesehatan di Kantor Bank Jambi Telanaipura dan Pasar ini, Pemprov Jambi berharap pelayanan medis dasar dapat diakses secara lebih cepat, mudah, dan terfokus oleh masyarakat yang terdampak kabut asap Karhutla. (*)
WIB
Baca Lainnya
Populer
Seru
| |
10 months ago | 13 komen Aturan Baru Pengangkatan Kepsek, Batas Usia 56 dan 2 Periode Tak Bisa Ditawar! |
| |
7 months ago | 12 komen Dakwah Digital Ramadhan 1447 H ICMI–MUI Jambi Senin: Dr. Amsori Tegaskan Sains Harus Kembali ke Orbit Tauhid |
| |
10 months ago | 8 komen Pemprov Jambi Pastikan TPP ASN 2026 Tetap Utuh Meski Anggaran Terbatas |
| |
6 months ago | 6 komen Gubernur Al Haris Murka BBM Subsidi di Jambi Diborong Tambang Emas Ilegal: Tindak Tegas! |
| |
9 months ago | 5 komen Al Haris Berang! Banyak Pejabat Bolos Upacara Bela Negara, Sekda Diperintah Terbitkan SP1 |