Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Diskusi Strategi Penguatan Bantuan Hukum bagi Masyarakat

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti secara virtual kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum (DSK) Tahun 2026 dengan topik “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Jambi.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko. DSK dilaksanakan sebagai forum diseminasi hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum sekaligus ruang diskusi untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dan merumuskan strategi penguatan penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.

Selanjutnya, kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang dalam kesempatan tersebut diwakili Kepala Pusat P4H BSK Hukum, Junarlis. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber mengenai implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum serta langkah-langkah peningkatan kualitas dan tata kelola penyelenggaraan bantuan hukum.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Soleh Joko Sutopo, memaparkan hasil analisis strategi implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Hasil analisis menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara desain kebijakan dengan implementasi di lapangan, terutama pada aspek infrastruktur dan sistem, kapasitas sumber daya manusia, serta orientasi evaluasi layanan.

Sejumlah kendala yang menjadi perhatian antara lain gangguan pada SIDBankum, keterbatasan jumlah Panwasda dibandingkan jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH), tata kelola anggaran yang belum fleksibel, serta pengukuran keberhasilan yang masih banyak berorientasi pada capaian administratif dan serapan anggaran.

Paparan berikutnya disampaikan oleh Constantinus Kristomo dan Valensan Tendan dari BPHN mengenai Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum). Dalam pemaparan dijelaskan bahwa Starla Bankum merupakan tolok ukur dalam pemberian layanan bantuan hukum, sedangkan Stopela Bankum menjadi pedoman teknis yang disusun dan diterapkan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) sebagai implementasi Starla Bankum. Penerapan standar tersebut diarahkan untuk menjamin kualitas pelayanan, membangun kepercayaan publik, serta memastikan akses terhadap keadilan dapat diberikan secara merata.

Sementara itu, Dr. Agus Widiyarta, S.Sos., M.Si. dari UPN “Veteran” Jawa Timur memaparkan materi bertajuk “Penguatan Tata Kelola Bantuan Hukum dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang Berkualitas”. Ia menjelaskan bahwa penguatan tata kelola bantuan hukum perlu didukung melalui penguatan kelembagaan, digitalisasi dan transparansi, peningkatan kapasitas SDM dan profesionalisme, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta yang dipandu oleh moderator. Forum tersebut menjadi ruang untuk memperdalam berbagai persoalan implementasi sekaligus menghimpun masukan terhadap upaya perbaikan penyelenggaraan bantuan hukum.

Dari hasil analisis dan pembahasan, sejumlah rekomendasi penguatan mengemuka, di antaranya peningkatan kapasitas dan jumlah Panwasda, peningkatan stabilitas SIDBankum, peningkatan kapasitas PBH, evaluasi skema pembiayaan bantuan hukum, penguatan sumber daya manusia, serta penyempurnaan regulasi dan sistem informasi bantuan hukum nasional yang terintegrasi.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Jambi dalam DSK ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap implementasi kebijakan bantuan hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang semakin berkualitas, akuntabel, dan mampu memperluas akses keadilan bagi masyarakat. (*)

BeritaSatu Network