Kanwil Kemenkum Jambi Bedah Aturan Remunerasi RSUD Mayjen H.A. Thalib

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 28 Tahun 2023 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh Gunardi, Kepala Bidang Keuangan Afriantoni, Kepala Bagian Hukum Alon Irawan, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Rike Irmanengsih, Direktur RSUD Mayjen H. A. Thalib dr. Rofi Irman, Sp.PD., FINASIM., FISQua., serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam arahannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan keselarasan aspek konsepsi, substansi, dan teknik penyusunan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menyampaikan bahwa perubahan pengaturan remunerasi perlu disusun secara cermat, objektif, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, transparansi, serta kemampuan keuangan daerah. Hal tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung tata kelola rumah sakit.

Pembahasan turut mencermati urgensi perubahan pengaturan remunerasi, kesesuaian materi muatan, serta implikasinya terhadap tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan pada RSUD Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh. Pemerintah Kota Sungai Penuh dan pihak rumah sakit juga didorong untuk menyediakan data, informasi, serta penjelasan yang akurat sehingga setiap isu dalam pembahasan dapat diselesaikan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dina juga mengharapkan seluruh pihak dapat memberikan masukan, penjelasan, dan tanggapan secara terbuka, khususnya berkaitan dengan urgensi perubahan pengaturan remunerasi dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Dari hasil pembahasan, terdapat sejumlah penyempurnaan terhadap rancangan, di antaranya perubahan pada judul, penyempurnaan Pasal 8 ayat (2), penghapusan penyisipan Pasal 15A yang selanjutnya materinya dipindahkan ke dalam ketentuan Pasal 11, serta penghapusan frasa “dapat”.

Melalui proses pengharmonisasian ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap Rancangan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh tersebut dapat menghasilkan regulasi yang harmonis, akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung peningkatan tata kelola dan kualitas pelayanan RSUD Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh. (*)

BeritaSatu Network