Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Jawa Barat Tahun 2026 dengan tema “Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis: Menuju Optimalisasi Pelindungan dan Monetisasi Produk Unggulan Daerah” secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (28/09/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Jambi. Forum ini menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman sekaligus memperoleh perspektif mengenai penguatan kebijakan Indikasi Geografis (IG), khususnya dalam mendorong agar pelindungan IG dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat. Dalam laporannya disampaikan bahwa DSK menjadi forum untuk membahas pelaksanaan kebijakan IG serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaannya. Pelindungan IG diharapkan tidak berhenti pada proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat, tetapi dapat dilanjutkan dengan pengelolaan yang mampu memberikan nilai tambah bagi produk unggulan daerah.
Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa DSK menjadi sarana untuk mempertemukan perspektif regulator, pelaksana kebijakan, dan akademisi dalam mengidentifikasi permasalahan serta merumuskan masukan bagi penguatan tata kelola Indikasi Geografis.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber. Dr. Ferry Gunawan menyampaikan hasil analisis dan evaluasi terhadap efektivitas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis. Pembahasan mencakup proses pendaftaran, pemeriksaan dan pengawasan IG, serta fungsi dan kewenangan para pemangku kepentingan dalam menjaga dan melindungi produk yang memiliki karakteristik geografis tertentu.
Selanjutnya, Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.IPLaw., Direktur Merek dan Indikasi Geografis, menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan IG. Sertifikat Indikasi Geografis tidak semata-mata dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan menjadi titik awal untuk membangun nilai ekonomi dari produk unggulan daerah.
Dalam paparannya, sejumlah tantangan pengelolaan IG turut dibahas, mulai dari pemahaman yang masih berorientasi pada sertifikasi, keterbatasan kemampuan mengembangkan IG menjadi produk bernilai pasar, pengawasan pascapendaftaran yang belum optimal, hingga belum terbentuknya ekosistem pemanfaatan IG secara utuh.
Sementara itu, Miranda Risang Ayu membahas tata kelola Indikasi Geografis dari perspektif konseptual dan hukum. Dijelaskan bahwa IG memiliki karakteristik yang berbeda dengan Indikasi Asal, antara lain karena sistem IG menggunakan mekanisme pendaftaran dan mensyaratkan adanya hubungan antara faktor lingkungan geografis, baik faktor alam maupun manusia, dengan reputasi, kualitas, atau karakteristik produk.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Pembahasan mengarah pada pentingnya menggeser orientasi pengelolaan IG dari sekadar pendaftaran menuju pengelolaan pascapendaftaran. Aspek yang menjadi perhatian meliputi penguatan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), peningkatan kualitas dan konsistensi produk, pengawasan, pelindungan hukum, promosi, penguatan merek, serta penciptaan akses pasar.
Dalam closing statement, Dr. Ferry Gunawan C. menekankan bahwa pengelolaan IG perlu berorientasi pada outcome melalui penguatan MPIG, pengawasan pascapendaftaran, promosi, serta dukungan Pemerintah Daerah. Dr. Fajar Sulaeman Taman menegaskan kembali bahwa sertifikat merupakan awal dari proses pemanfaatan IG sebagai aset ekonomi melalui pengembangan produk, branding, dan perluasan pasar.
Sementara itu, Miranda Risang Ayu menekankan pentingnya tata kelola IG yang mampu menjaga asal, mutu, dan reputasi produk. Dalam hal ini, Dokumen Deskripsi dan sistem kontrol pascapendaftaran menjadi instrumen penting untuk memastikan karakteristik produk tetap terjaga.
Melalui keikutsertaan dalam DSK Jawa Barat Tahun 2026, Kanwil Kementerian Hukum Jambi memperoleh tambahan wawasan mengenai arah penguatan kebijakan Indikasi Geografis, khususnya dalam mengembangkan produk unggulan daerah agar tidak hanya mendapatkan pelindungan hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk memberikan nilai ekonomi dan manfaat nyata bagi masyarakat serta daerah.
Wawasan tersebut menjadi relevan bagi pengembangan potensi IG di Provinsi Jambi sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan daya saing produk unggulan daerah. (*)