Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengembangan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dalam rangka persiapan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (21/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi Jambi dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, M. Ali Zaini, S.H., M.H., beserta jajaran, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dalam mempersiapkan pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepakatan sekaligus menyamakan persepsi antara kedua pihak terkait arah dan bentuk kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam pembahasan, koordinasi diarahkan pada penyelarasan substansi, ruang lingkup, dan mekanisme pelaksanaan kerja sama, khususnya dalam mendukung perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta fasilitasi Kekayaan Intelektual yang memiliki potensi untuk dikembangkan di Provinsi Jambi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang terintegrasi dengan potensi dan program pembangunan daerah.
“Penguatan kerja sama ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penandatanganan Nota Kesepakatan, tetapi dapat diterjemahkan dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Potensi Kekayaan Intelektual daerah perlu kita identifikasi, lindungi, dan dorong pemanfaatannya agar mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah,” ujar Diana.
Selain substansi kerja sama, kedua pihak juga membahas kesiapan masing-masing dalam mendukung pelaksanaan Nota Kesepakatan, baik dari aspek administrasi, teknis, maupun koordinasi lintas perangkat daerah. Hal tersebut diperlukan agar kerja sama yang dibangun memiliki arah, pembagian peran, serta tindak lanjut yang jelas dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Dalam koordinasi tersebut, turut dilakukan identifikasi terhadap berbagai potensi Kekayaan Intelektual daerah yang dapat dikembangkan dan difasilitasi melalui sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas fasilitasi pelindungan KI sekaligus mendorong pemanfaatannya sebagai bagian dari pengembangan potensi unggulan daerah.
Selanjutnya, masing-masing pihak melakukan pembahasan terkait kesiapan dokumen dan kebutuhan teknis untuk mendukung pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepakatan. Koordinasi antarunit dan perangkat daerah juga akan terus dilakukan agar implementasi kerja sama bidang Kekayaan Intelektual dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
Hasil koordinasi menjadi bahan untuk penyempurnaan substansi Nota Kesepakatan serta persiapan teknis pelaksanaan penandatanganan. Melalui kerja sama tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi diharapkan dapat membangun kolaborasi yang lebih kuat dalam menciptakan ekosistem KI yang mampu melindungi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing potensi daerah.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi untuk terus memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu instrumen penguatan pembangunan dan ekonomi daerah. (*)