PN Jambi Tolak Gugatan Perdata 2 Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher
JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyatakan tidak dapat menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan perdata yang diajukan dua perusahaan rekanan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Hasil putusan tersebut diserahkan secara resmi oleh tim kuasa hukum RSUD Raden Mattaher kepada jajaran manajemen rumah sakit pada Kamis (17/9/2026).