Kemenkum Jambi Fasilitasi Penyelesaian Persoalan Hak Cipta Dua Motif Batik Tebo

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi turut mendukung pelaksanaan mediasi terkait permasalahan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual atas Motif Batik Tugu Sultan Thaha dan Motif Batik Rumah Adat Panggung Tebo yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo, Rabu (4/11).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mawar Kantor Bupati Tebo ini merupakan upaya penyelesaian permasalahan penggunaan karya cipta melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan guna mencapai kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang bersengketa.
Mediasi dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (PHP) Kabupaten Tebo, Erlynda, S.Sos., serta dihadiri oleh pihak pelapor, pihak terlapor, perangkat daerah terkait, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, dan para pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan kekayaan intelektual secara konstruktif.

Permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam mediasi ini berkaitan dengan penggunaan Motif Batik Tugu Sultan Thaha dan Motif Batik Rumah Adat Panggung Tebo. Kedua motif tersebut merupakan karya yang memiliki nilai seni dan identitas budaya daerah, sehingga pemanfaatannya perlu memperhatikan ketentuan pelindungan hak cipta serta penghormatan terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.

Dalam proses mediasi, pihak pelapor dan pihak terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta penjelasan masing-masing terkait penggunaan motif batik yang dipermasalahkan. Proses penyelesaian diarahkan untuk membangun komunikasi yang baik, mencari titik temu, serta mengedepankan musyawarah sebagai langkah penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Berdasarkan hasil pembahasan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan penggunaan motif batik tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan ini menjadi hasil positif dari proses mediasi yang mengutamakan dialog dan penyelesaian secara damai tanpa mengesampingkan pentingnya penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

Sebagai bentuk dokumentasi resmi, hasil kesepakatan dituangkan dalam Notulen Mediasi Terkait Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tertanggal 4 November 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh pimpinan rapat, pihak pelapor, dan pihak terlapor sebagai bentuk persetujuan bersama atas hasil mediasi yang telah dilaksanakan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi turut mendorong penyelesaian permasalahan kekayaan intelektual melalui mekanisme musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak eksklusif pencipta, memahami ketentuan penggunaan karya cipta, serta memberikan pelindungan terhadap karya yang telah memperoleh pencatatan hak cipta.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus berkomitmen mendukung penguatan pelindungan kekayaan intelektual di daerah melalui edukasi, koordinasi, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan. Dengan tercapainya kesepakatan dalam mediasi ini, diharapkan tumbuh kesadaran bersama mengenai pentingnya menghargai karya intelektual, sekaligus menjaga keberlanjutan pengembangan batik sebagai bagian dari identitas budaya dan potensi ekonomi kreatif masyarakat Kabupaten Tebo. (*)

BeritaSatu Network