korupsi Disbunnak

Jejak CV Fathan Utama Jaya di Proyek Sapi Muaro Jambi Rp 1,55 Miliar, Selisih Pagu Cuma Rp 1,78 Juta, Direktur Jadi Tersangka

MUARO JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menetapkan dua tersangka, kini muncul rincian transaksi pengadaan yang memperlihatkan bagaimana proyek senilai Rp1,55 miliar itu dilaksanakan melalui katalog elektronik.

Nama kontraktor atau rekanan pelaksananya adalah CV Fathan Utama Jaya. Perusahaan ini tercatat menjadi penyedia pengadaan 114 ekor sapi pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024.

Jaksa Bongkar Korupsi Sapi Muaro Jambi Rp 1,55 Miliar, Ada Fee 15 Persen, 38 Ekor Bermasalah, Ungkap Dugaan Permainan Sejak Sebelum Pengadaan

MUARO JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, mulai terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah AR, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), serta YF, Direktur CV Fathan Utama Jaya.

Namun, di balik penetapan dua tersangka itu, penyidik menemukan rangkaian dugaan penyimpangan yang menarik untuk ditelusuri.