PT EBN Kembalikan Rp 734 Juta, Kejari Jambi Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan
Uang Rp 734 juta telah dikembalikan. Tapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tak mengendur. Proses hukum tetap berjalan. Begitulah sinyal tegas yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, ketika dikonfirmasi soal kelanjutan penyelidikan dugaan korupsi parkir di Pasar Angsoduo Kota Jambi.
"Ya, ada pengembalian uang. Tapi itu tak serta-merta menghentikan proses penyelidikan. Proses hukum tetap jalan. Dan uang itu kami anggap sebagai titipan, bukan pelunasan,” kata Sumarsono, Rabu (11/6/2025).