PT PAS Menang Kasasi, 316 Karyawan Curhat: “Kami Ingin Kembali Bekerja”
Angin perubahan berembus dari Desa Hajran. Setelah setahun dihantui ketidakpastian dan sunyi mesin pabrik, kabar dari Mahkamah Agung menjadi secercah harapan bagi 316 pekerja PT. Pratama Agro Sawit (PT PAS)—perusahaan pengolahan kelapa sawit yang sempat dinyatakan pailit pada 2024.
Putusan kasasi yang dimenangkan PT PAS resmi mencabut status kepailitan mereka. Namun, euforia belum sepenuhnya menjalar ke kehidupan buruh yang masih terkatung-katung. Di rumah-rumah sederhana para eks karyawan, kabar baik ini masih disambut dengan tanya: “Apakah kami akan dipekerjakan kembali?”