Cek Endra: Reklamasi Pasca Tambang Harus Jadi Carbon Sink, Bukan Sekadar Tutup Lubang
Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menegaskan reklamasi lahan bekas tambang di Indonesia tak boleh sekadar ditutup secara fisik. Ia mendorong konsep transformasi reklamasi menjadi carbon sink produktif yang dapat mendongkrak ekonomi hijau secara nasional.
Menurut Cek Endra, lahan bekas tambang kalau direklamasi berbasis karbon bisa menyerap 200–300 ton CO₂ per hektar per tahun.
Bila skala nasional mencapai satu juta hektar, potensi penyerapan bisa menyentuh 200 juta ton CO₂ per tahun, setara USD 2–4 miliar dalam perdagangan karbon internasional.