Kemenkum Jambi Serahkan Penegasan Status WNI Herlina, Wajib Lapor Dukcapil-Imigrasi 14 Hari

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyerahkan Petikan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Herlina, Rabu (19/08/2026), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, didampingi jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam kesempatan tersebut, Diana menyampaikan bahwa diterbitkannya keputusan penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk pemberian kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak warga negara. Dengan adanya penegasan status kewarganegaraan yang jelas, pemohon memiliki dasar hukum yang tegas dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia.

“Penyerahan keputusan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan pelayanan hukum yang pasti kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian atas status kewarganegaraan,” ujar Diana.

Diana juga mengingatkan agar keputusan yang telah diterima segera dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Imigrasi setempat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak keputusan diterima, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan RI atas nama Herlina memiliki catatan tersendiri bagi Kanwil Kemenkum Jambi. Permohonan tersebut merupakan pengajuan pertama yang dilakukan secara daring oleh Kanwil Kemenkum Jambi melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada laman ahu.go.id, dengan mengikuti mekanisme serta prosedur layanan kewarganegaraan yang berlaku.

Melalui layanan tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi terus berkomitmen memberikan pelayanan Administrasi Hukum Umum yang semakin mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*)

BeritaSatu Network