Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Perumnas Bukit Emas Regency, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan. Seorang pria berinisial KS (39) yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah hampir dua pekan menjadi buronan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan korban diterima pada 23 Juli 2026.
"Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan KS yang diduga sebagai pelaku pencurian," ujar AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal beraktivitas ke Kota Sarolangun. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara membobol bagian belakang bangunan, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp12 juta dan satu unit telepon genggam OPPO 17K warna silver milik korban.
Saat kembali ke rumah, korban mendapati bagian belakang rumah telah rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui uang tunai belasan juta rupiah serta telepon genggam miliknya telah hilang, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sarolangun.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap dan KS akhirnya diamankan. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sarolangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sarolangun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan.
"Satreskrim Polres Sarolangun akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya sehingga dapat segera ditindaklanjuti," tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, KS telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)