Rocky Candra Kawal Kasus Bayi Diduga Dijual Ayah Kandung Rp20 Juta di Batang Hari

WIB
IST

JAMBI — Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Rocky Candra, mengapresiasi langkah cepat Polda Jambi dan Polres Batang Hari menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap seorang bayi perempuan berusia delapan bulan.

Bayi tersebut sebelumnya diduga diserahkan oleh ayah kandungnya kepada pihak lain dengan imbalan Rp20 juta.

Setelah melalui proses penanganan kepolisian, bayi itu akhirnya kembali kepada ibu kandungnya.

Rocky mengatakan dirinya turut membantu komunikasi dan memfasilitasi proses pengembalian bayi tersebut kepada sang ibu.

“Saya apresiasi kepada Kapolda Jambi dan Kapolres Batang Hari yang dengan cepat dan sigap menangani hal ini,” kata Rocky, Rabu, 29 Juli 2026.

Bayi perempuan tersebut diketahui sempat terpisah dari ibu kandungnya selama sekitar satu bulan.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa bayi diduga diserahkan oleh ayah kandungnya kepada pihak lain dalam proses adopsi yang tidak melalui prosedur hukum.

Nilai uang yang disebut dalam dugaan transaksi tersebut mencapai Rp20 juta.

Ibu kandung bayi kemudian berupaya mencari anaknya dan meminta bantuan aparat kepolisian.

Polda Jambi bersama Polres Batang Hari selanjutnya melakukan penelusuran hingga bayi berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada ibunya.

Bagi sang ibu, pengembalian itu menjadi akhir dari penantian panjang.

Namun bagi penyidik, perkara tersebut belum tentu selesai.

Rocky menegaskan pengembalian bayi kepada ibunya tidak boleh menghentikan proses hukum.

Menurutnya, aparat perlu mengungkap secara terang rangkaian penyerahan bayi tersebut, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan pemberian uang Rp20 juta.

Kasus itu juga mendapat perhatian dari Ketua Umum Pengurus Pusat Tunas Indonesia Raya, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Rocky yang menjabat Sekretaris Jenderal PP Tidar mengatakan Rahayu meminta kepolisian mengusut dugaan TPPO itu sampai tuntas.

“Ibu Rahayu Saraswati meminta Polda Jambi untuk mengusut tuntas dan menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rocky.

Menurut Rocky, persoalan tersebut tidak dapat dianggap semata-mata sebagai urusan internal keluarga.

Apabila ditemukan unsur penyerahan anak dengan imbalan uang, aparat harus menindaklanjutinya sesuai hukum dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap bayi.

Rocky mengatakan kasus tersebut juga menjadi perhatian Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Menurutnya, Habiburokhman mengapresiasi langkah kepolisian di Jambi yang bergerak menangani perkara tersebut dan membantu proses pengembalian bayi kepada ibu kandungnya.

Rocky berharap perhatian dari berbagai pihak dapat memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Yang paling penting anak sudah kembali kepada ibunya. Namun proses hukum harus tetap berjalan agar duduk perkaranya menjadi jelas,” katanya.

Penyidik diharapkan mengungkap apakah benar terjadi transaksi penjualan bayi.

Termasuk siapa yang menyerahkan.

Siapa yang menerima.

Apa hubungan antara para pihak.

Serta ke mana uang Rp20 juta tersebut mengalir.

Ibu kandung bayi menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah menangani kasus tersebut.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Rocky Candra serta pihak-pihak di DPR RI yang turut memberikan perhatian dan membantu proses pengembalian anaknya.

Setelah sekitar sebulan terpisah, bayi tersebut kini kembali berada dalam pengasuhan sang ibu.

Namun, pendampingan terhadap ibu dan bayi masih diperlukan.

Selain memastikan keamanan, kondisi kesehatan dan psikologis keduanya juga perlu mendapat perhatian setelah melewati rangkaian peristiwa tersebut.

Rocky meminta seluruh pihak menjadikan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas.

Bayi tidak boleh menjadi objek perselisihan maupun transaksi orang dewasa.

Setiap proses pengalihan pengasuhan atau adopsi juga harus dilakukan melalui mekanisme resmi untuk memastikan hak dan keselamatan anak terlindungi.

Rocky berharap kasus tersebut menjadi pelajaran agar masyarakat tidak melakukan penyerahan anak di luar prosedur hukum.

“Anak harus dilindungi. Jangan sampai anak menjadi korban dari persoalan maupun kepentingan orang dewasa,” ujarnya.

Bayi itu telah kembali ke pangkuan ibunya.

Kini tugas aparat adalah membuka seluruh fakta di balik dugaan penyerahan anak dengan imbalan Rp20 juta tersebut.

Sebab seorang bayi bukan barang.

Tidak bisa diperjualbelikan.

Dan tidak boleh kehilangan haknya hanya karena keputusan orang dewasa.(*)

BeritaSatu Network