Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Merangin melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait prosedur pembentukan desa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rombongan Bapemperda dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin, Asyhari El Wakaa’s, bersama anggota Bapemperda. Kunjungan tersebut diterima oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Victor Noval Sidabutar, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek hukum yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan desa, mulai dari persyaratan administratif, persyaratan teknis, hingga mekanisme pembentukan desa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsultasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa rencana pembentukan desa baru dapat berjalan tertib, tepat prosedur, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Victor Noval Sidabutar menjelaskan bahwa terhadap desa persiapan yang telah dibentuk, statusnya dapat ditingkatkan menjadi desa definitif setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah desa persiapan menjalani masa persiapan sesuai jangka waktu yang telah diatur, serta melalui tahapan pembinaan, evaluasi, dan verifikasi oleh pemerintah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil kajian dan verifikasi lapangan menjadi dasar yang sangat penting dalam proses peningkatan status tersebut. Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa desa persiapan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kewilayahan, serta memiliki kemampuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan potensi pengembangan wilayah, maka desa tersebut dinilai layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif.
Pada kesempatan itu, Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi juga menegaskan pentingnya setiap tahapan pembentukan desa dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin, Asyhari El Wakaa’s, menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan penjelasan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Menurutnya, konsultasi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum pembentukan desa, sehingga dapat menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Merangin dalam mengawal proses pembentukan desa baru secara tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara DPRD Kabupaten Merangin dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)