Kanwil Kemenkum Jambi Amankan Kekayaan Budaya Merangin Lewat Inventarisasi KIK

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi inventarisasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta lagu daerah Kabupaten Merangin, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Merangin melalui koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin serta kunjungan kepada pegiat seni musik daerah. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pelestarian budaya sekaligus pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap potensi budaya lokal yang dimiliki masyarakat Merangin.

Dalam pertemuan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi membahas tindak lanjut program inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan lagu daerah. Inventarisasi ini dinilai penting untuk memastikan kekayaan budaya masyarakat dapat terdokumentasi dengan baik dan memperoleh pelindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan juga menekankan pentingnya pendataan lagu-lagu daerah, baik yang merupakan karya cipta perseorangan maupun yang termasuk dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga identitas budaya daerah agar tidak hilang, tidak diklaim pihak lain, serta tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Selain lagu daerah, kedua belah pihak turut membahas perlunya pendataan berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal lain yang dimiliki Kabupaten Merangin. Pendataan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan basis data budaya daerah yang lebih sistematis, terintegrasi, dan siap diusulkan untuk memperoleh pelindungan hukum.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga melakukan kunjungan kepada salah seorang pegiat seni musik sekaligus komposer daerah Kabupaten Merangin. Pegiat seni tersebut diketahui telah menghasilkan berbagai lagu dan karya musik bernuansa budaya lokal yang memiliki nilai historis, sosial, dan budaya bagi masyarakat Merangin.

Dari hasil dialog, diketahui bahwa sebagian besar karya cipta yang dihasilkan telah memperoleh pencatatan Hak Cipta pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini menjadi contoh positif bagi para pelaku seni daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak ekonomi dan hak moral atas karya yang diciptakan.

Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi memberikan apresiasi atas komitmen pelaku seni dalam melindungi hasil karya intelektualnya. Pada kesempatan tersebut, para seniman, budayawan, dan pencipta lagu di Kabupaten Merangin juga didorong untuk semakin aktif mencatatkan karya cipta yang dimiliki.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual terus meningkat. Pelindungan terhadap karya cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal juga diharapkan mampu mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.

Hasil koordinasi menunjukkan adanya komitmen bersama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi untuk memperkuat inventarisasi KIK, mendokumentasikan lagu daerah secara lebih sistematis, serta mendorong pelindungan hukum terhadap karya budaya daerah.

Dengan adanya koordinasi ini, pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal dan lagu daerah di Kabupaten Merangin diharapkan semakin optimal. Warisan budaya daerah tidak hanya dapat terus dilestarikan, tetapi juga memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai bagian dari identitas budaya dan penguatan ekonomi kreatif daerah. (*)

BeritaSatu Network