Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd.
(Guru Besar UIN STS Jambi, Tenaga Ahli Gubernur Jambi)
Hari ini adalah Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), di mana masyarakat dunia menentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang diperingati pada tanggal 26 Juni setiap tahun. Kerap kali tiap peringatan kita terjebak dalam ritual seremonial belaka. Padahal, jika kita menilik realitas di lapangan, urgensi gerakan ini sudah berada pada titik krusial yang mengancam eksistensi bangsa. Data dari Badan Narkotika Nasional mencatat angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia telah menyentuh 2,11 persen atau setara dengan 4,150 juta jiwa. Angka ini bukan statistik mati di atas kertas tentu sangat dinamis, melainkan potret nyata dari jutaan masa depan generasi muda yang sedang dipertaruhkan. Indonesia telah bergeser dari wilayah transit menjadi salah satu pasar utama dalam jaringan narkotika global. Di tingkat regional, Provinsi Jambi yang secara historis pernah menduduki peringkat keempat nasional dalam tingkat kerawanan peredaran narkoba, kini masih harus terus bersiaga penuh mengawasi titik-titik rawan dari perkotaan hingga pelosok pedalaman.
Ancaman narkoba modern tidak bisa lagi dipandang sebelah mata sebagai tindak kriminalitas biasa. Ini adalah bentuk perang asimetris yang dirancang secara terstruktur untuk melumpuhkan fondasi paling vital dari sebuah negara. Jika dibedah secara ilmiah, daya hancur narkoba merusak kehidupan melalui tiga lapis kerusakan yang saling mengikat.
Pertama, Kerusakan Budaya dan Peradaban
Narkoba bertindak sebagai bom waktu yang melumpuhkan sebuah bangsa dari dalam. Terkait fenomena ini, bapak sosiologi Islam, Ibnu Khaldun, dalam karya monumentalnya Muqaddimah, telah merumuskan sebuah tesis sosial yang melintasi zaman. Beliau mengingatkan bahwa keruntuhan sebuah peradaban tidak selalu disebabkan oleh invasi militer dari luar, melainkan dimulai ketika tradisi dan gaya hidup masyarakatnya telah jatuh ke dalam pemenuhan syahwat yang destruktif serta hilangnya kontrol diri. Ketika narkoba merambah sebuah komunitas, sendi-sendi kebudayaan yang luhur—seperti gotong royong, penghormatan pada nilai luhur, dan produktivitas—akan runtuh digantikan oleh budaya instan, apatisme, dan hukum rimba. Narkoba adalah katalisator tercepat menuju pembusukan budaya dan runtuhnya peradaban yang digambarkan oleh Ibnu Khaldun tersebut.
Kedua, Kerusakan Neurosains: Hilangnya Spirit dan Motivasi Belajar, serta Kecerdasan dan kesadaran
Secara biologis, pendekatan neurosains mutakhir membuktikan bahwa zat adiktif secara brutal membajak dan merusak sistem limbik di dalam otak manusia. Area vital ini berfungsi mengatur emosi, dopamin sebagai pusat kesenangan, serta menjadi fondasi kendali proses belajar. Ketika sistem limbik ini cedera akibat hantaman zat kimia beracun, struktur berpikir logis manusia akan lumpuh total. Dampaknya sangat mengerikan: generasi muda akan mengalami mati rasa spiritual, kehabisan kecerdasan motivasi untuk belajar, dan kehilangan semangat hidup. Mereka hidup tanpa visi, mengalami kecemasan kronis, dan memandang masa depan dengan keputusasaan karena bahan bakar motivasi di dalam otaknya telah dirusak oleh candu.
Ketiga, Kerusakan Akhlak, Moral, dan Karakter
Dalam perspektif fikih Islam, kerusakan fungsi neurologis di atas berujung pada hilangnya kemampuan tamyiz, yaitu sebuah kemampuan spiritual dan intelektual untuk membedakan antara perkara yang hak dan yang batil. Begitu fungsi tamyiz ini hilang, degradasi karakter terjadi secara masif. Nilai kejujuran runtuh karena pecandu akan terjebak dalam lingkaran kebohongan kronis demi mendapatkan zat adiktif. Benteng moral tertinggi berupa rasa malu ikut sirna, membuat manusia kehilangan martabat kemanusiaannya hingga tak ragu melakukan tindakan amoral di ruang publik. Pada puncaknya, ketika akal telah terjajah total oleh candu, nafsu hewani akan mendominasi perilaku secara liar, memicu tindakan kriminalitas berat, kekerasan, hingga pembunuhan.
Refleksi Keteladanan Imam Al-Ghazali Menghadapi tiga lapis kerusakan sistemis ini, pendekatan hukum dan rehabilitasi medis saja tidak akan pernah cukup. Diperlukan sebuah langkah preventif-radikal melalui restorasi pendidikan akhlak yang berbasis akidah Islam. Di sinilah kita harus merefleksikan kembali pemikiran mendalam Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin.
Sang Hujjatul Islam menegaskan bahwa pendidikan akhlak tidak akan pernah berhasil jika hanya mengandalkan untaian ceramah, khutbah lisan, atau doktrin teori yang kering. Menurut Al-Ghazali, tabiat anak-anak dan remaja cenderung meniru apa yang mereka lihat, bukan apa yang mereka dengar. Oleh karena itu, mentransfer nilai kebaikan harus dilakukan melalui contoh nyata dan keteladanan yang hidup dari orang tua dan guru. Ceramah tanpa contoh konkret hanya akan melahirkan pemahaman kognitif yang hampa tanpa menyentuh sanubari anak.
Islam diturunkan ke muka bumi salah satunya untuk memproteksi eksistensi akal manusia. Allah Subhanahu wa Ta'ala secara eksplisit melarang manusia menjatuhkan diri ke dalam jurang kebinasaan, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 195. Berdasarkan kaidah ushul fikih yang menyatakan bahwa menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan, para ulama menyepakati bahwa menjaga generasi muda dari gempuran dan jerat narkoba hukumnya adalah fardhu, mutlak. Langkah ini menjadi bagian penting demi menjaga lima prinsip utama syariat, khususnya dalam aspek menjaga akal dan keberlangsungan keturunan.
Sebagai solusi konkret dari sudut pandang makro, restorasi fungsi utama keluarga menjadi pilar utama. Rumah harus dikembalikan pada khitah fungsinya sebagai madrasah pertama. Orang tua wajib hadir bukan hanya sebagai figur otoriter, melainkan sebagai ruang dialog yang aman dan hangat, sekaligus menjadi contoh nyata yang konsisten bagi anak. Bersamaan dengan itu, kolektivitas pengawasan lingkungan harus diperkuat agar ekosistem sosial anak bersih dari pengaruh toksik. Pola asuh lingkungan dan kurikulum pendidikan harus bergerak melampaui batas ruang kelas dan mimbar ceramah, beralih pada penciptaan lingkungan sosial yang mempraktikkan nilai-nilai luhur secara nyata.
Momentum Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ini harus dijadikan alarm keras untuk merapatkan barisan. Mengokohkan kurikulum akhlak berbasis keteladanan di rumah-rumah kita bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban mendesak demi menyelamatkan aset terbesar peradaban bangsa dari kepunahan akhlak moral. Kita tidak boleh kalah dalam gempuran dan perang asimetris ini.(*)