JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara terkait beredarnya informasi mengenai seorang perempuan yang disebut sebagai Tenaga Kerja Indonesia atau TKI asal Kabupaten Bungo yang diduga mengalami penganiayaan berat oleh majikannya di Malaysia.
Informasi itu sempat beredar dan memantik perhatian publik.
Namun Pemprov Jambi menegaskan, informasi tersebut perlu diluruskan.
Juru Bicara Pemprov Jambi sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E., mengatakan perempuan yang muncul dalam informasi beredar tersebut bukan merupakan warga asal Kabupaten Bungo.
Ariansyah menjelaskan, peristiwa yang benar-benar berkaitan dengan warga Bungo merupakan kasus lama yang telah terjadi sekitar dua tahun lalu.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat, terutama insan pers dan pengelola media, agar lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Menurut Ariansyah, verifikasi menjadi langkah penting sebelum sebuah informasi dipublikasikan sebagai berita.
Apalagi jika informasi tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan, pekerja migran, atau peristiwa yang terjadi di luar negeri.
“Diminta kepada rekan-rekan jurnalis dan wartawan media, sebaiknya sebelum melakukan wawancara agar berita yang akan diwawancarai dicek dan ricek sumbernya. Verifikasi foto atau videonya, bisa jadi berita lama atau editan,” ujar Ariansyah, Jumat (19/6/2026).
Ariansyah mengatakan, informasi lama yang kembali beredar tanpa konteks dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Masyarakat bisa mengira peristiwa itu baru terjadi.
Keluarga korban bisa kembali terbebani.
Pemerintah daerah juga bisa menerima respons publik yang tidak sesuai dengan kondisi terbaru.
Karena itu, ia meminta semua pihak lebih berhati-hati sebelum membagikan atau mengutip informasi dari media sosial.
Menurutnya, setiap foto, video, dan narasi yang beredar perlu dipastikan waktu kejadian, lokasi, identitas korban, serta sumber resminya.
Ariansyah juga menyarankan agar media dan masyarakat memperoleh informasi dari lembaga yang berwenang menangani persoalan pekerja migran Indonesia.
Klarifikasi dapat dilakukan melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
Langkah itu penting agar informasi yang sampai kepada masyarakat benar-benar faktual, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bungo, Taufik Hidayat, juga memastikan bahwa informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut merupakan kasus lama.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Camat Rantau Pandan dan pihak keluarga, Taufik menyebut perempuan yang bersangkutan saat ini bahkan telah kembali bekerja di Malaysia.
“Ini berita lama 2 tahun lalu. Yang bersangkutan sudah bekerja kembali di Malaysia,” jelas Taufik Hidayat.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi publik bahwa tidak semua informasi yang kembali muncul di media sosial merupakan kejadian baru.
Dalam era digital, video lama bisa beredar lagi.
Foto lama bisa diberi narasi baru.
Potongan informasi bisa dilepaskan dari konteks.
Jika tidak diverifikasi, informasi seperti itu dapat berubah menjadi kabar yang menyesatkan.
Pemprov Jambi menegaskan tidak mengabaikan isu pekerja migran.
Namun setiap informasi harus ditempatkan pada fakta yang benar.
Jika ada warga Jambi yang benar-benar mengalami persoalan di luar negeri, pemerintah akan berkoordinasi dengan lembaga terkait sesuai kewenangan.
Tetapi jika informasi yang beredar merupakan kasus lama, publik juga perlu diberi penjelasan agar tidak terjadi salah paham.
Ariansyah berharap media tetap menjalankan fungsi kontrol dan penyebaran informasi kepada masyarakat, tetapi dengan tetap mengedepankan prinsip verifikasi.
Cek sumber.
Cek waktu kejadian.
Cek identitas.
Cek foto dan video.
Dan cek ke instansi resmi.
Sebab kecepatan publikasi tidak boleh mengalahkan akurasi.
Terutama ketika menyangkut nasib pekerja migran, keluarga korban, dan kepercayaan masyarakat terhadap informasi publik.(*)