Satresnarkoba Polres Bungo Gerebek Rumah di Lubuk Tenam, 2 Terduga Pelaku Diamankan Bersama Sabu 5,17 Gram

WIB
IST

Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, dengan mengamankan dua terduga pelaku serta barang bukti sabu seberat bruto 5,17 gram, Selasa (16/6/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial M.A. (17) dan D.A.S. (19) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasatnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Tenam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak menuju lokasi dan mendapati dua orang yang dicurigai berada di dalam sebuah rumah. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu plastik klip berisi empat paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu lainnya, dua dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan plastik klip, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam milik para terduga pelaku.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto total 5,17 gram. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Panji Lazuardi.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku.

Kasatnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi S.H.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup AKP Panji Lazuardi. (*)

BeritaSatu Network