Komitmen Polres Merangin dalam menjaga kelestarian satwa liar kembali dibuktikan. Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Merangin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung yang diduga masuk dalam kategori satwa dilindungi dan akan diperdagangkan secara ilegal.
Operasi penggagalan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Merangin, AKP I Made Bagus Oka, bersama Kanit IV Keamanan Negara (Kamneg) Sat Intelkam dan personel lainnya setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan pengangkutan satwa liar.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan ekor burung yang hendak diselundupkan keluar wilayah. Selain menyita satwa yang menjadi barang bukti, petugas juga mengamankan terduga pelaku yang kini telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah melalui Kasat Intelkam AKP I Made Bagus Oka membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik perdagangan satwa liar yang melanggar hukum.
“Upaya penggagalan ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas perdagangan satwa liar secara ilegal di wilayah hukum Polres Merangin,” ujar AKP I Made Bagus Oka.
Untuk memastikan penanganan satwa berjalan sesuai prosedur konservasi, Sat Intelkam Polres Merangin juga menjalin koordinasi intensif dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi.
Menurut AKP I Made Bagus Oka, koordinasi tersebut dilakukan guna mengidentifikasi jenis burung yang diamankan sekaligus menyiapkan langkah pelepasliaran ke habitat aslinya apabila memenuhi ketentuan konservasi.
“Koordinasi ini dilakukan untuk proses identifikasi jenis burung serta rencana pelepasliaran kembali ke habitat aslinya,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Merangin masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pemesan satwa dilindungi yang terlibat dalam praktik perdagangan ilegal tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum dalam melindungi keanekaragaman hayati serta mencegah kepunahan satwa yang menjadi bagian penting dari ekosistem Indonesia. (*)