Pemuda di Jambi Timur Diduga Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas Pakai Mesin Pompa Air

WIB
IST

Aksi kekejaman dalam rumah tangga kembali terjadi di Kota Jambi. Seorang pemuda berinisial FR (21) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, UK (52), hingga meninggal dunia di kediaman mereka yang berlokasi di Jalan Raden Fatah, RT 03, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
​
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) siang sekira pukul 12.08 WIB. Pelaku menghabisi nyawa ibunya dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebuah mesin pompa air.
​
Kapolsek Jambi Timur, AKP R. Deddy Wardana Gaos, S.H., membenarkan kejadian tragis tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian langsung bergerak cepat ke lokasi begitu menerima laporan dari masyarakat.
"Setelah menerima laporan, personel piket yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Ipda Rudi langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada di lokasi kejadian," ujar AKP Deddy Wardana Gaos dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
​
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang tetangga korban bernama Syamsuri. Awalnya, Syamsuri mendengar suara keributan yang cukup hebat dari dalam rumah korban. Karena rumah mereka berdekatan, ia menaruh curiga saat suara keributan tersebut tiba-tiba berhenti secara mendadak.
​
Merasa ada yang tidak beres, Syamsuri bersama warga sekitar berinisiatif masuk ke dalam rumah korban. Alangkah terkejutnya mereka saat mendapati korban sudah dalam kondisi terbaring di ruang dapur dengan luka parah di bagian kepala yang mengeluarkan banyak darah.
​
Tidak jauh dari jasad korban, warga menemukan satu unit mesin pompa air merk Shimizu yang berlumuran darah. Setelah diperiksa, korban diketahui sudah tidak bernyawa lagi. Warga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Timur.
​
Polisi yang tiba di lokasi segera mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk dilakukan proses autopsi atau visum luar guna mengetahui penyebab pasti kematian.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum bisa memastikan motif di balik tindakan keji yang dilakukan oleh FR terhadap ibu kandungnya. Pasalnya, keterangan yang diberikan oleh pelaku saat diinterogasi selalu berubah-ubah.

"Motif tersangka melakukan pemukulan tersebut belum dapat diketahui karena tersangka dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah, serta antara pertanyaan dan jawaban yang diberikan tidak nyambung," jelas Kapolsek.

​Atas dasar kondisi tersebut, pihak Polsek Jambi Timur langsung berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Jambi. Saat ini, FR telah dikirim dan ditempatkan di RS Jiwa untuk menjalani observasi medis terkait kondisi kejiwaannya.

"Penyidikan perkara ini akan terus berjalan, namun saat ini kami sedang menunggu hasil observasi resmi dari RS Jiwa Provinsi Jambi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tambah AKP Deddy.
​
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin pompa air merk Shimizu yang terdapat bercak darah, serta satu helai pakaian milik korban yang bernoda darah.
​
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 458 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

BeritaSatu Network