Jambi – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mendorong penyelesaian persoalan zona merah pertanahan yang telah bertahun-tahun membayangi kepastian hukum ribuan warga. Diza berharap pembahasan bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan instansi terkait tidak berhenti pada kesepakatan rapat, tetapi berlanjut menjadi langkah konkret, terutama menyangkut status pemblokiran sertifikat tanah masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Diza saat mengikuti rapat penyerapan aspirasi BAM DPR RI di Auditorium Pudako Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026). Pertemuan itu membahas persoalan sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang dilaporkan terblokir sejak 2018.
Bagi warga terdampak, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Pemblokiran membuat berbagai kebutuhan menjadi terkendala, mulai dari pengurusan warisan dan pemecahan sertifikat, transaksi jual beli, hingga pemanfaatan tanah sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan.
Dampaknya dirasakan masyarakat di tujuh kelurahan yang berada di Kecamatan Alam Barajo dan Kecamatan Kota Baru. Persoalan tersebut berkaitan dengan klaim bidang tanah yang disebut beririsan dengan aset negara eks Pertamina.
Di tengah persoalan yang belum tuntas itu, Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat, sekaligus mendorong pihak-pihak yang memiliki kewenangan agar segera menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan hukum.
Diza menyambut baik pertemuan yang mempertemukan pemerintah daerah, DPR RI, dan instansi terkait tersebut. Menurutnya, pembahasan kali ini perlu menghasilkan perkembangan yang nyata, terutama mengenai kemungkinan pembukaan blokir sertifikat dan penyelesaian persoalan teknis pertanahan.
“Informasi terkait zona merah ini tidak ada yang kami bedakan antara masyarakat dan Pemerintah Kota Jambi. Kami memiliki informasi yang sama, termasuk terkait upaya pengawalan dan pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan untuk menjembatani masyarakat dalam mencari penyelesaian,” ujar Diza.
Ia berharap hasil pembahasan segera ditindaklanjuti melalui langkah yang terukur. Kepastian mengenai status sertifikat menjadi hal penting agar masyarakat dapat kembali mengurus hak atas tanahnya tanpa dibayangi ketidakpastian berkepanjangan.
Diza Dorong Kesepakatan Berujung Tindakan Nyata
Menurut Diza, pertemuan lintas instansi harus menjadi ruang untuk memperjelas persoalan sekaligus menentukan langkah penyelesaian berdasarkan kewenangan masing-masing pihak.
Ia menilai, pembahasan mengenai pembukaan blokir dan status bidang tanah perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen serta verifikasi aset secara menyeluruh. Dengan begitu, penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan data dan ketentuan hukum, bukan sekadar klaim dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kami dari Pemerintah Kota Jambi menyambut baik agenda hari ini karena pembahasannya mulai mengerucut pada langkah-langkah penyelesaian yang diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat, termasuk pembahasan pembukaan blokir dan persoalan teknis lainnya,” katanya.
Diza juga menyoroti kondisi warga yang selama ini tetap menjalankan kewajibannya, termasuk membayar pajak atas tanah yang mereka yakini sebagai hak milik. Di sisi lain, pemblokiran sertifikat membuat masyarakat menghadapi keterbatasan ketika hendak mengurus berbagai keperluan pertanahan.
Kondisi tersebut mempertegas pentingnya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Namun, Diza mengakui Pemerintah Kota Jambi tidak memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan status hukum bidang tanah yang berkaitan dengan klaim aset negara.
Karena itu, penyelesaian membutuhkan keterlibatan instansi yang berwenang, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), bersama pihak terkait lainnya.
Pemkot Jambi, lanjut Diza, akan terus mengambil peran sebagai penghubung dan memfasilitasi komunikasi antara warga dengan instansi berwenang. Pendampingan tersebut dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lima Poin Kesepakatan Jadi Dasar Tindak Lanjut
Rapat penyerapan aspirasi tersebut dihadiri Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan, anggota DPR RI daerah pemilihan Jambi Syarif Fasha, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, serta perwakilan BPN, PT Pertamina, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat umum BAM DPR RI bersama Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi pada 9 Juli 2026. Dalam pertemuan sebelumnya, masyarakat menyampaikan keresahan atas pemblokiran sertifikat tanah yang berdampak terhadap kepastian kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
Pembahasan terbaru menghasilkan lima poin tindak lanjut yang dituangkan dalam berita acara kunjungan kerja BAM DPR RI.
Pertama, seluruh pihak didorong mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan persoalan zona merah pertanahan di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo.
Kedua, BPN Kota Jambi didorong menindaklanjuti pembukaan blokir sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, DJKN bersama BPN didorong melakukan inventarisasi dan identifikasi aset negara untuk memperjelas status, batas, serta dokumen bidang tanah yang dipersoalkan.
Keempat, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan kondusivitas selama proses penyelesaian. Pendekatan persuasif dan dialogis harus diutamakan, sedangkan tindakan represif maupun intimidatif terhadap warga terdampak perlu dihindari, termasuk dalam persoalan penggusuran dan pengusiran.
Kelima, penyelesaian didorong berlangsung secara adil dan bermartabat melalui koordinasi antarpihak, termasuk dengan mempertimbangkan mekanisme reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, BPN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Ombudsman, PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, unsur TNI, serta instansi terkait lainnya.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menjelaskan, kunjungan kerja tersebut bertujuan menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai dasar pemblokiran, status bidang tanah yang dipersoalkan, serta perlindungan hak warga yang memiliki dokumen kepemilikan.
Proses penyelesaian selanjutnya membutuhkan pemeriksaan dan pencocokan data antarlembaga agar status aset negara maupun dokumen kepemilikan masyarakat dapat ditelaah secara menyeluruh.
Pemkot Jambi Terus Dampingi Warga
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi telah membentuk tim terpadu untuk melakukan audit dan pengelompokan bidang tanah yang berkaitan dengan persoalan zona merah. Pemkot Jambi juga telah menyurati Presiden Republik Indonesia untuk memohon pencabutan status blokir demi mendorong kepastian hukum bagi masyarakat.
Sesuai arahan Wali Kota Jambi, Maulana, pemerintah kota menyatakan akan terus mendampingi warga terdampak dan memfasilitasi koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Bagi Diza, upaya tersebut perlu dijalankan secara konsisten agar aspirasi masyarakat tidak berhenti pada forum pertemuan. Penyelesaian harus bergerak menuju langkah administratif dan hukum yang jelas, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing instansi.
Kini, tindak lanjut dari kesepakatan bersama menjadi hal yang dinantikan warga. Kejelasan status aset, verifikasi dokumen dan bidang tanah, serta keputusan dari instansi berwenang akan menentukan arah penyelesaian persoalan yang telah berlangsung sejak 2018.
Pemkot Jambi menegaskan akan terus mengawal proses tersebut. Harapannya, koordinasi lintas lembaga mampu membuka jalan menuju penyelesaian yang adil, menjaga hak masyarakat, dan memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.(*)