Bupati Syukur Murka Sidak Kantor Camat Tabir Lintas, 10 Pegawai Paruh Waktu Tak Terlihat, Camat Ditunggu 30 Menit

WIB
ist

MERANGIN – Bupati Merangin, Jambi, M. Syukur, dibuat geleng kepala. Niatnya memeriksa pelayanan publik di Kantor Camat Tabir Lintas justru berujung kekecewaan. Kantor yang seharusnya sibuk melayani masyarakat malah terlihat lengang. Sejumlah pejabat tak berada di tempat. Bahkan camatnya harus ditelepon dan ditunggu sekitar setengah jam.

Belum selesai di situ. Dari 13 pegawai paruh waktu yang terdata, hanya tiga orang yang ditemukan berada di kantor saat inspeksi mendadak (sidak) berlangsung.

Syukur langsung bereaksi. Ia mengkritik kedisiplinan pegawai dan memperingatkan bahwa buruknya kehadiran dapat menjadi pertimbangan untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu.

Sidak tersebut berlangsung pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.

Menariknya, kunjungan itu bukan agenda yang telah diumumkan sebelumnya.

Siang itu, Syukur baru saja menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Kabupaten Bungo. Dalam perjalanan setelah menghadiri kegiatan tersebut, ia secara spontan mendatangi Kantor Camat Tabir Lintas.

Namun, pemandangan yang ditemuinya jauh dari harapan.

Berdasarkan keterangan resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin, suasana kantor ketika Syukur tiba terlihat hampir kosong. Sejumlah pejabat struktural yang mestinya menjalankan pelayanan tidak berada di ruang kerja.

Bupati pun menggelengkan kepala.

"Camatnya tidak ada," kata Syukur, Senin (19/10/2026).

Bukan hanya camat. Menurut Syukur, sekretaris camat (sekcam), kepala subbagian (kasubag), dan sejumlah kepala seksi (kasi) juga sudah meninggalkan kantor ketika ia melakukan pemeriksaan.

Padahal hari masih menunjukkan sekitar pukul 14.00 WIB.

Bagi Syukur, kondisi tersebut bukan persoalan sepele. Ia mempertanyakan bagaimana pelayanan administrasi kepada warga dapat berlangsung apabila pejabat yang dibutuhkan tidak berada di tempat.

Camat Ditelepon, Bupati Menunggu 30 Menit

Sidak semakin menarik ketika Syukur mencari Camat Tabir Lintas.

Camat yang dalam laporan media disebut bernama Mawarna itu tidak berada di kantor saat bupati tiba.

Syukur kemudian meminta camat dihubungi melalui telepon.

Setelah itu, ia menunggu.

Bukan lima atau sepuluh menit. Berdasarkan keterangan Pemkab Merangin, bupati harus menunggu sekitar 30 menit hingga camat datang.

Peristiwa tersebut membuat Syukur mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas aparatur kecamatan.

Ia menilai kehadiran pejabat dalam jam pelayanan sangat penting, terlebih kecamatan merupakan salah satu unit pemerintahan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Warga mendatangi kantor kecamatan bukan untuk melihat meja dan kursi kosong. Mereka membutuhkan pelayanan, penyelesaian administrasi, serta kepastian atas urusan yang sedang dihadapi.

Karena itu, menurut Syukur, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena pegawai atau pejabat sulit ditemukan saat dibutuhkan.

Dari 13 Pegawai Paruh Waktu, Cuma Tiga yang Ada

Setelah menyoroti pejabat struktural, Syukur juga memeriksa keberadaan pegawai paruh waktu.

Hasilnya membuat bupati semakin kecewa.

Dari 13 pegawai paruh waktu yang tercatat bertugas di kantor tersebut, hanya tiga orang yang terlihat hadir saat pemeriksaan.

Artinya, terdapat 10 pegawai paruh waktu yang tidak ditemukan di kantor pada waktu sidak berlangsung.

"Pegawai paruh waktu kita ada 13 orang, tapi yang hadir cuma 3 orang," tegas Syukur.

Ia menilai komposisi kehadiran itu tidak efektif untuk mendukung pelayanan publik.

Kekecewaannya bukan sekadar karena jumlah orang yang sedikit. Syukur mempertanyakan tanggung jawab pegawai yang telah mendapatkan status dan hak kepegawaian tetapi tidak menunjukkan kedisiplinan sesuai harapan.

Bupati juga menyentil perilaku pegawai yang cepat mempersoalkan hak ketika pembayaran gaji terlambat, tetapi menurutnya belum menunjukkan kesungguhan yang sama dalam memenuhi kewajiban bekerja.

Syukur mengingatkan bahwa hak memperoleh penghasilan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab melaksanakan tugas.

Namun, temuan tiga dari 13 pegawai itu merupakan kondisi yang tercatat saat sidak. Data absensi harian, kemungkinan penugasan luar kantor, izin, maupun alasan ketidakhadiran masing-masing pegawai masih perlu diperiksa sebelum kesimpulan pelanggaran disiplin ditetapkan secara individual.

Bupati Ancam Tak Perpanjang SK Pegawai yang Malas Masuk

Syukur tidak berhenti pada teguran.

Ia menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan dan kinerja aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Perhatian khusus diberikan terhadap pegawai yang memiliki catatan kehadiran buruk.

Menurut Syukur, pemerintah daerah akan memasuki tahapan perpanjangan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu pada awal Desember 2026.

Momentum tersebut akan menjadi salah satu kesempatan untuk menilai kembali pegawai berdasarkan kedisiplinan dan kinerja mereka.

"Jarang hadir, sudah jangan diperpanjang lagi," tegas Syukur.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa evaluasi tidak hanya berhenti pada teguran lisan.

Meski begitu, peringatan bupati tersebut belum berarti kontrak sepuluh pegawai yang tidak ditemukan saat sidak otomatis diputus atau tidak diperpanjang.

Keputusan kepegawaian tetap harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh, catatan absensi, alasan ketidakhadiran, kinerja, dan ketentuan yang berlaku.

Bukan Kali Pertama Syukur Marah Melihat Kantor Sepi

Aksi Syukur di Kantor Camat Tabir Lintas bukan peristiwa pertama.

Penelusuran terhadap dokumentasi Pemerintah Kabupaten Merangin menunjukkan bahwa Syukur beberapa kali turun langsung memeriksa aktivitas pegawai tanpa hanya mengandalkan laporan dari bawahannya.

Pada 19 Agustus 2026, misalnya, ia melakukan sidak seorang diri ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Merangin.

Saat itu, Syukur datang tanpa pengawalan. Ia masuk ke kantor dan mengucapkan salam. Namun, tidak ada pegawai yang menjawab.

Bupati kemudian memeriksa satu ruangan ke ruangan lainnya.

Hampir semua ruangan yang dikunjunginya terlihat kosong.

"Mana pegawainya, kok tidak ada orangnya?" tanya Syukur saat itu.

Ia bahkan mempersoalkan ketidakhadiran petugas resepsionis dan sejumlah kepala bidang.

Ketika memperoleh penjelasan bahwa pegawai masih beristirahat, Syukur menanyakan kembali ketentuan waktu istirahat.

Menurut keterangan pegawai, jam istirahat berlangsung pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Namun ketika bupati datang mendekati pukul 14.00, sejumlah pegawai belum terlihat kembali.

Syukur pun meminta data absensi hari itu dicetak untuk mengetahui kehadiran para pegawai.

Tidak hanya soal disiplin, ia juga memeriksa fasilitas kantor, termasuk musala yang dinilainya kurang terawat.

Karpet yang terlihat kotor turut menjadi perhatian. Bupati meminta fasilitas ibadah dibenahi agar layak digunakan para pegawai.

Sidak tersebut memperlihatkan bahwa pemeriksaan Syukur tidak terbatas pada kehadiran pegawai, tetapi juga menyentuh kondisi sarana penunjang kerja.

Oktober, Pegawai Setda Juga Kena Tegur

Masalah kedisiplinan kembali menjadi perhatian Syukur pada 7 Oktober 2026.

Kali ini, sasarannya adalah sejumlah bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin.

Saat memeriksa ruang kerja, Syukur menemukan pegawai yang dinilainya tidak mematuhi waktu kerja sebagaimana mestinya.

Ada pegawai yang mengikuti apel pagi, kemudian meninggalkan kantor untuk sarapan, dan baru kembali beberapa jam setelahnya.

"Sudah apel pagi terus balik," ujarnya saat melakukan pemeriksaan.

Syukur mengkritik kondisi tersebut karena pegawai di lingkungan sekretariat daerah semestinya dapat menjadi contoh bagi aparatur pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Peristiwa itu terjadi hanya 12 hari sebelum sidak di Kantor Camat Tabir Lintas.

Artinya, dalam rentang kurang dari dua pekan, persoalan kedisiplinan kembali menjadi temuan langsung bupati.

Pernah Lantik 3.478 PPPK Paruh Waktu, Pesan Syukur Kini Kembali Menggema

Peringatan Syukur terhadap PPPK paruh waktu juga memiliki latar belakang tersendiri.

Pada 31 Desember 2025, ia melantik 3.478 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Merangin.

Ribuan tenaga yang sebelumnya berstatus non-ASN itu memperoleh status baru sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Di hadapan ribuan pegawai, Syukur sudah mengingatkan bahwa perubahan status harus diikuti peningkatan kinerja dan tanggung jawab.

"Jangan permalukan negeri ini," tegas Syukur dalam sambutannya ketika itu.

Ia berharap tambahan ribuan pegawai tersebut benar-benar membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pesan itu kembali relevan setelah sidak Tabir Lintas.

Bagi Syukur, banyaknya jumlah pegawai tidak otomatis menunjukkan pelayanan pemerintahan berjalan baik.

Yang dibutuhkan adalah aparatur yang benar-benar bekerja dan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.

Teguran Keras, Kini Pembuktian Ada pada Evaluasi

Sidak Tabir Lintas kembali memperlihatkan pendekatan pengawasan yang dilakukan Syukur: mendatangi langsung kantor pelayanan, memeriksa kehadiran aparatur, dan mempertanyakan hasilnya ketika kondisi yang ditemukan tidak sesuai harapan.

Ketegasan itu terlihat dari keberaniannya memberikan kritik secara terbuka kepada jajaran pemerintahannya sendiri.

Namun, keberhasilan pembenahan birokrasi nantinya tidak cukup diukur dari seberapa keras bupati menegur pegawai.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah kehadiran aparatur membaik, pelayanan kepada warga tetap tersedia, dan evaluasi kepegawaian dilaksanakan secara adil.

Pemerintah daerah masih perlu memeriksa alasan ketidakhadiran setiap pejabat maupun pegawai yang tidak berada di kantor pada saat sidak.

Penjelasan Camat Tabir Lintas mengenai kondisi pelayanan, pembagian tugas, dan pengawasan pegawai juga menjadi bagian penting yang perlu diperoleh.

Hingga keterangan yang dipublikasikan pada 20 Oktober 2026, belum ditemukan keputusan sanksi individual ataupun hasil evaluasi akhir atas temuan tersebut.

Bagi warga Tabir Lintas, yang paling dibutuhkan tentu bukan sekadar kabar bupati marah.

Mereka membutuhkan kepastian bahwa kantor kecamatan siap melayani ketika didatangi.

Sebab jabatan pemerintahan bukan hanya nama dalam surat keputusan. Di baliknya ada kewajiban hadir, bekerja, dan melayani masyarakat.

Kini, setelah Bupati Syukur turun langsung dan memberikan peringatan keras, publik menunggu langkah selanjutnya.

Apakah kedisiplinan pegawai akan membaik, atau kantor yang sepi pada jam kerja kembali menjadi temuan dalam sidak berikutnya?(*)

BeritaSatu Network