Batanghari - Geliat infrastruktur penunjang pariwisata dan UMKM di Kabupaten Batanghari terus dipacu. Pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) baru saja merampungkan lelang proyek fisik bertajuk Perluasan Bangunan Gedung Pusat Oleh-Oleh.
Merujuk pada data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek dengan Kode Tender 10127724000 ini dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Alokasi dana yang disiapkan cukup fantastis. Nilai Pagu Paket proyek ini menembus Rp 2.300.171.000,00 (Rp 2,3 Miliar). Sementara itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sangat ketat, yakni di angka Rp 2.299.915.000,00.
Proyek dengan jenis kontrak Harga Satuan ini mensyaratkan kualifikasi Usaha Kecil. Metode lelang yang digunakan adalah Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur tanpa sistem Reverse Auction.
Pemerintah menetapkan sederet syarat kualifikasi yang harus dipenuhi peserta. Mulai dari kewajiban memiliki NIB, Sertifikat Standar, SBU yang sesuai, hingga NPWP yang valid. Peserta juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja konstruksi setidaknya dalam kurun waktu 4 tahun terakhir dan memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Namun, ada 'karpet merah' bagi perusahaan Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun. Mengingat nilai paket ini berada di bawah Rp 2,5 Miliar, perusahaan baru tersebut dikecualikan dari syarat wajib pengalaman. Skema konsorsium atau Kerja Sama Operasi (KSO) juga diizinkan dengan batasan dan syarat komposisi anggota yang ketat.
Meski berstatus proyek miliaran rupiah, persaingan di meja lelang justru tampak antiklimaks. Tercatat ada 19 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender. Namun, dari belasan nama tersebut, hanya satu perusahaan yang menunjukkan keseriusan dengan memasukkan dokumen penawaran harga.

Perusahaan tersebut adalah CV. RITHANPERMATAJAYAABADI, yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso RT.10 Lrg. Maluku, Kota Jambi.
Tanpa perlawanan dari 18 peserta lainnya, CV Rithanpermatajayaabadi melenggang mulus. Perusahaan ini mengajukan Harga Penawaran senilai Rp 2.282.967.383,55. Setelah melewati proses evaluasi oleh Kelompok Kerja (Pokja), harga tersebut ditetapkan sebagai Harga Terkoreksi dan Harga Negosiasi final.
Sementara itu, 18 perusahaan lainnya seperti CV. Rimbo Jaya Tekhnik, PT. Andalas Sakti Perkasa, hingga PT. Toba Sejahtera Karunia terpantau hanya sekadar mendaftar dan tidak memasukkan harga penawaran.
Saat ini, tahapan lelang telah mencapai fase puncak, yakni Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Dengan tuntasnya tender ini, publik Batanghari tentu menanti hasil pengerjaan fisik Gedung Pusat Oleh-Oleh yang diharapkan mampu mendongkrak ekonomi pelaku UMKM setempat.
Merujuk pada dokumen uraian singkat pekerjaan , proyek perluasan kawasan komersial lokal ini dipusatkan di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Pembiayaan untuk menyokong proyek konstruksi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari untuk Tahun Anggaran 2026.
Dalam struktur penanggung jawabannya, proyek strategis ini dikawal langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari selaku pemilik pekerjaan. Adapun posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diamanahkan kepada Ir. H. Ajrisa Windra, ST, MM.
Pemerintah daerah tidak mau main-main dalam pelaksanaan proyek infrastruktur ini. Terdapat tiga sasaran utama yang dipatok dan wajib dicapai oleh pihak pelaksana proyek nantinya, yakni:
- Tercapainya pelaksanaan Pekerjaan Perluasan Bangunan Gedung Pusat Oleh-Oleh yang berjalan dan selesai tepat waktu.
- Penggunaan biaya pekerjaan konstruksi yang harus terukur dan sesuai dengan anggaran kegiatan.
- Terwujudnya fisik bangunan yang memenuhi kriteria teknis kelayakan bangunan, baik dari segi mutu maupun biaya konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dirasakan manfaatnya.(*)