Sarolangun - Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun telah menyusun rencana anggaran untuk menunjang operasional dan kinerja anggota dewan selama Tahun Anggaran 2026. Dari sekian banyak pos belanja yang disiapkan, alokasi yang paling menyedot perhatian dan bernilai fantastis adalah biaya perjalanan dinas.
Tak tanggung-tanggung, dana yang disiapkan untuk mobilitas para wakil rakyat ini menembus angka lebih dari Rp 10 miliar.
Berdasarkan penelusuran data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Sarolangun, anggaran jumbo tersebut dipecah ke dalam dua paket Belanja Perjalanan Dinas Biasa yang dikelola langsung oleh Sekretariat DPRD (Swakelola Tipe 1).
Berikut adalah rincian pengalokasian dana perjalanan dinas wakil rakyat Sarolangun di tahun 2026:
1. Paket Perjalanan Dinas Rp 8,56 Miliar
- Kode RUP: 42424767
- Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Sarolangun
- Penyelenggara: Swakelola Tipe 1 (Dikelola Sekretariat DPRD)
- Total Pagu: Rp 8.560.000.000 (Rp 8,56 Miliar)
2. Paket Perjalanan Dinas Rp 1,5 Miliar
- Kode RUP: 42406478
- Satuan Kerja: Sekretariat DPRD Sarolangun
- Penyelenggara: Swakelola Tipe 1 (Dikelola Sekretariat DPRD)
- Total Pagu: Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 Miliar)
Jika ditotal, kedua paket perjalanan dinas tersebut menelan duit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun sebesar Rp 10.060.000.000 (Rp 10,06 Miliar).
Menurut dokumen pengadaan yang diumumkan pada 30 Januari 2026 tersebut, jadwal pelaksanaan operasional perjalanan dinas ini akan berlangsung penuh selama satu tahun, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.
Kucuran dana Rp 10 miliar lebih untuk agenda kunjungan dan perjalanan dinas ini tentu memunculkan ekspektasi tinggi di tengah masyarakat. Publik berharap, besarnya biaya mobilitas yang dinikmati para anggota DPRD Sarolangun ini sepadan dengan peningkatan kinerja, pengawasan, serta lahirnya kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.(*)