Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial BF (37), warga Tegal Rejo, yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran mobil milik warga di Perumahan Sidipaman, Lorong Sakato, RT 12 RW 04, Kabupaten Bungo.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian diketahui setelah korban menerima telepon dari keponakannya yang mengabarkan bahwa mobil miliknya yang dititipkan di rumah kerabat telah terbakar.
Saat tiba di lokasi, api diketahui telah dipadamkan, namun kendaraan jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2564 TOL sudah hangus. Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan botol bekas berisi bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp131 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan BF tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang hitam bermerek Thraser dan satu jaket warna biru bermerek Volcom.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (*)