Merangin - Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penggunaan APBD di Kabupaten Merangin kini berbuntut panjang. Aparat Penegak Hukum (APH) mulai bergerak memelototi buruknya tata kelola keuangan serta rendahnya niat pengembalian kerugian negara di wilayah tersebut.
Puncaknya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, resmi memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polres Merangin. Zulhifni diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana swakelola tahun anggaran 2024.
Pemanggilan sang Sekda merupakan tindak lanjut dari laporan Aliansi Pemuda Merangin (APM) dengan nomor pengaduan STP/601/XI/2025. Laporan ini didasari atas temuan LHP BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang hingga kini "menguap" alias belum dikembalikan ke kas daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, BPK menemukan adanya kelebihan bayar atau belanja yang tidak sesuai ketentuan pada proyek swakelola di Dinas PUPR Merangin senilai Rp 788.123.684.
Ditemui awak media pada Sabtu (10/4/2026), Zulhifni membenarkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan di hadapan penyidik. Ia berjanji akan mendorong pihak terkait untuk segera memulangkan uang negara tersebut.
"Benar, saya sudah memenuhi panggilan Polres Merangin terkait temuan BPK yang belum dikembalikan ke kas daerah. Nantinya, pihak ketiga maupun dinas terkait akan segera melakukan pengembalian," ujar Zulhifni singkat kepada wartawan.
Ternyata, sengkarut keuangan di Merangin bukan hanya soal proyek tahun 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin juga ikut bergerak memanggil sejumlah kontraktor terkait temuan audit BPK yang menumpuk dalam rentang waktu sepuluh tahun, yakni sejak 2014 hingga 2024.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma, mengungkapkan bahwa sejak Januari 2026, pihaknya telah menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan untuk melakukan penagihan paksa.
"Sejak Januari 2026 ini kita melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan temuan BPK periode 2014 hingga 2024. Hingga saat ini, rekanan sudah menyetor sebesar Rp 2.052.499.401," kata Jaya Kusuma, seperti dilansir dari Jambi Daily.
Meski sudah ada pengembalian sebesar Rp 2 miliar, angka tersebut rupanya masih jauh dari total kerugian yang ada. Dari total temuan sebesar Rp 5.761.675.710, saat ini masih tersisa Rp 3.709.176.309 yang masih tertahan di kantong pihak ketiga.
Temuan yang bertahan bertahun-tahun ini mencakup berbagai modus klasik. Yakni Kelebihan pembayaran. Kekurangan volume pekerjaan. Ketidaksesuaian spesifikasi.
Sesuai aturan perundang-undangan, setiap temuan kerugian negara wajib dikembalikan maksimal 60 hari setelah LHP diserahkan. Jika membandel, APH memiliki kewenangan penuh untuk mengusut adanya unsur tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kini, perhatian publik tertuju pada ketegasan polisi dan jaksa. Dengan sisa temuan mencapai miliaran rupiah, efektivitas koordinasi antara Inspektorat, OPD, dan APH menjadi kunci utama untuk memastikan uang rakyat Merangin tidak terus menjadi "bancakan" tanpa ada penyelesaian hukum yang nyata.(*)