3.666 Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Lebaran 2026, 16 Orang Langsung Bebas

WIB
IST

Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa angin segar bagi ribuan warga binaan di Provinsi Jambi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi resmi mengusulkan remisi khusus bagi 3.666 narapidana yang tersebar di seluruh Lapas dan Rutan di wilayah tersebut.

Berdasarkan data rekapitulasi yang telah rampung 100 persen, total usulan ini terdiri dari 3.650 narapidana untuk Remisi Khusus I (RK I) dan 16 narapidana lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang artinya mereka diprediksi langsung menghirup udara bebas tepat di hari kemenangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyampaikan bahwa seluruh data usulan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa hukuman.

Menurutnya, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan yang mendorong narapidana untuk terus memperbaiki diri dan tetap berkelakuan baik serta mematuhi seluruh aturan yang ada di dalam lapas.

Secara teknis, terdapat perbedaan mendasar antara dua jenis remisi yang diusulkan tersebut. Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana di mana narapidana masih harus menjalani sisa masa hukuman atau belum langsung bebas.

Sementara itu, Remisi Khusus II (RK II) diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pemotongan masa pidana, sisa hukumannya menjadi nol sehingga mereka langsung dinyatakan bebas pada hari raya tersebut.

Dengan jumlah usulan yang mencapai ribuan orang ini, diharapkan momentum Idul Fitri 2026 menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperkuat semangat pembinaan menuju reintegrasi sosial yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat nanti. (*)

BeritaSatu Network