Hakim PN Jambi Tolak Eksepsi Komisaris PT PAL di Kasus Korupsi Rp 105 Miliar

WIB
IST

Jambi - Sidang kasus megakorupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank BNI kepada PT PAL tahun 2018-2019 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Komisaris PT PAL, Arif Rohman.

Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap. Alhasil, seluruh keberatan yang diajukan oleh kubu terdakwa Arif Rohman mentah di meja hijau dan tidak dapat diterima.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 105 miliar ini akan langsung 'tancap gas' ke tahap pembuktian. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Sebelumnya, Arif Rohman melalui tim kuasa hukumnya, Tanya Wijaya Kusuma, kekeuh meminta agar Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan sekaligus memulihkan nama baiknya. Pihak terdakwa berdalih bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa kabur dan sama sekali tidak memenuhi unsur formil.

Namun, palu hakim berkata lain. Arif Rohman kini harus bersiap menghadapi proses pembuktian atas dakwaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, kasus pembobolan fasilitas kredit Bank BNI ini bukanlah barang baru di PN Jambi. Sebelum Arif Rohman diadili, Majelis Hakim telah lebih dulu menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kakap lainnya dalam pusaran kasus yang sama.

Ketiga terpidana tersebut adalah mantan Direktur PT PAL Wendi Hartanto, Direktur Utama PT PAL Victor Gunawan, serta mantan Kepala BNI Palembang, Rais Gunawan. Kini, publik Jambi menanti bagaimana nasib sang Komisaris di akhir persidangan nanti.(*)

BeritaSatu Network