Penasaran? Segini Honor Supir Bupati dan Wabup Tanjab Timur di Tahun 2026

WIB
IST

Muara Sabak - Data pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) memunculkan tanda tanya besar di awal Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat pola pengupahan tenaga kontrak (outsourcing perorangan) yang dinilai sangat janggal. Betapa tidak, Pemkab Tanjab Timur menerapkan standar gaji "pukul rata" untuk berbagai posisi yang memiliki tingkat keahlian dan beban kerja yang jauh berbeda.

Dari 49 paket pekerjaan yang tercatat, sebanyak 46 orang tenaga kontrak menerima nilai yang sama persis, yakni Rp 13.750.000. Angka ini diberikan kepada penyedia jasa perorangan dengan status paket ON PROCESS.

Kejanggalannya terletak pada disparitas jenis pekerjaan. Nilai Rp 13,7 juta tersebut diberikan secara seragam kepada posisi:

  1. Jasa Tenaga Administrasi Perkantoran (contoh: Ahmad Al Amin, Tiara Franasitah, Citra Depayanti).
  2. Petugas Pramusaji (contoh: Dwi Aji Saputra, Sukmawan, Eko Mulyadi, Mari Yanti).
  3. Petugas Penjaga Gudang (contoh: Suherman).
  4. Petugas Penjaga Kantor (contoh: Ardi Susilo, Arbain).
  5. Jasa Pengantar Surat dan Barang/Kurir (contoh: Sahdan, Muhammad Randi Saputra).
  6. Petugas Pelayanan Sound System (contoh: Ahmad Ahsani, Rudiyanto).
  7. Jasa Tenaga Pemelihara Taman dan Halaman Kantor (contoh: Misroni).

Publik tentu menyoroti kepatutan standar ini. Secara logika birokrasi dan standar pengupahan, tenaga administrasi perkantoran yang membutuhkan keahlian komputer dan kualifikasi pendidikan tertentu seharusnya memiliki grade gaji yang berbeda dengan petugas pramusaji (pelayan makanan), kurir, atau penjaga taman.

Menyamakan gaji staf administrasi dengan tukang sapu taman dan kurir surat senilai Rp 13,7 juta berpotensi melanggar Standar Satuan Harga (SSH) yang wajar, atau setidaknya memicu kecemburuan sosial.

Potensi kontroversi lainnya muncul pada pos pengadaan Jasa Tenaga Supir.

Untuk posisi Supir Mobil Pool (mobil operasional biasa), penyedia atas nama DWI CAHYO FADILLAH menerima nilai kontrak standar yakni Rp 13.750.000. Menariknya, nama Dwi Cahyo Fadillah tercatat ganda pada paket nomor 32 dan 35 dengan nominal yang sama.

Namun, angka ini melonjak drastis hingga dua kali lipat untuk supir pejabat teras.

  • Jasa Tenaga Supir Kepala Daerah (Bupati): Dimenangkan oleh ANDI RINALDI dengan nilai Rp 27.500.000.
  • Jasa Tenaga Supir Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati): Dimenangkan oleh JUMARDIN dengan nilai yang sama, yakni Rp 27.500.000.

Di luar belanja tenaga kerja, terdapat satu paket Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp 11.250.000 yang dikerjakan oleh penyedia ERIZON.

Secara keseluruhan, sistem pengupahan "sapu jagat" yang diterapkan oleh Setda Tanjab Timur ini patut mendapat atensi dari aparat pengawas internal (Inspektorat) hingga BPK.

Apakah penerapan nilai Rp 13,7 juta untuk semua jenis pekerjaan ini memang murni sesuai aturan SSH daerah? Publik menanti penjelasan resmi dari Pemkab Tanjab Timur.(*)

BeritaSatu Network