Digerebek Dini Hari, Pemuda Muaro Jambi Simpan 1,5 Kg Ganja di Mess

WIB
IST

Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Pengungkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah mess RT 06, Desa Mekar Sari Unit 1, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IFA alias K (25). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi transaksi ganja di Desa Mekar Sari dan sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin Kanit Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap badan serta tempat tinggalnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis ganja di dalam mess yang ditempati tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar ganja, empat paket sedang ganja, dua linting ganja, serta satu bungkus besar berisi ranting ganja.

Total berat bruto barang bukti mencapai 1.582,38 gram dengan berat netto 1.432,43 gram. Selain itu, turut disita timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, gunting, plastik klip bekas, serta berbagai jenis kertas linting rokok.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Perolehan dilakukan dengan sistem “ranjau”, yakni tersangka diarahkan melalui nomor tidak dikenal untuk mengambil barang di wilayah Kota Jambi.

Selanjutnya, ganja tersebut dibawa ke mess untuk diedarkan kembali kepada pembeli di wilayah Desa Mekar Sari dan sekitarnya. Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan dan kerap melibatkan seorang rekannya berinisial Y untuk membantu pengantaran.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di wilayah Kota Jambi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)

BeritaSatu Network