Jambi - Tanggung jawab berat menanti PT Aria Jasa Reksatama (AJR) di Provinsi Jambi. Perusahaan ini resmi memenangkan tender Paket 10: Core Team Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Nasional dengan sumber dana APBN Murni Tahun Anggaran 2026.
Di atas kertas, mandat yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) sangatlah rigid dan idealis. Namun, penunjukan PT AJR memicu tanda tanya besar ketika spesifikasi tugas tersebut dibenturkan dengan rekam jejak perusahaan yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung.
Berdasarkan dokumen kontrak, PT AJR akan bekerja selama 330 hari kalender. Selama hampir satu tahun penuh, mereka memegang kendali vital di wilayah Provinsi Jambi.
Tugas utamanya bukan sekadar administrasi. Maksud dan tujuan layanan konsultansi ini adalah membantu Satker P2JN dalam penyelenggaraan pekerjaan teknis secara menyeluruh. Mereka adalah "polisi"-nya proyek, yang wajib memastikan standar dan prosedur berlaku tegak di lapangan.
Poin paling krusial dalam kontrak tersebut adalah tujuan akhir pekerjaan: tercapainya perencanaan dan pengawasan fisik yang "Tepat Mutu, Tepat Waktu, dan Tepat Biaya".
Frasa "Tepat Mutu" inilah yang menjadi ironi tajam. Publik tidak lupa bahwa PT AJR saat ini terseret dalam pusaran kasus korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Tol MBZ). Di proyek raksasa itu, PT AJR juga bertindak sebagai pengawas (Konsultan PMI).
Alih-alih "Tepat Mutu", Kejaksaan Agung justru menemukan fakta mengerikan di Tol MBZ, yakni kegagalan pengawasan yang menyebabkan terjadinya penurunan spesifikasi (down-spec) pada struktur baja dan beton. Tim penyidik bahkan telah memeriksa intensif personel kunci PT AJR terkait lolosnya material di bawah standar tersebut.
Kontradiksi ini memicu kekhawatiran. Bagaimana mungkin entitas yang diduga gagal mendeteksi kecurangan mutu di Jakarta, kini diberi mandat untuk menjamin "Tepat Mutu" di Jambi?
Padahal, tantangan di Jambi sangat spesifik. Jalan nasional di daerah ini membutuhkan pengawasan super ketat karena setiap hari digilas ribuan truk batu bara yang overloading. Jika pengawasnya "main mata" atau tidak kompeten seperti dugaan di kasus MBZ, hancurnya jalan nasional Jambi tinggal menunggu waktu.
Pengamat Kebijakan Publik dari UIN STS Jambi, Dr. Dedek Kusnadi, menilai keputusan ini sebagai sebuah anomali yang menciderai akal sehat publik. Menurutnya, ada pertentangan diametral antara tujuan kontrak dengan profil pemenang tender.
"Ini adalah paradoks kebijakan yang sangat berbahaya. Di satu sisi, negara lewat dokumen kontrak menuntut hasil 'Tepat Mutu' selama 330 hari kerja. Tapi di sisi lain, negara menyerahkan mandat itu kepada entitas yang sedang disidik karena diduga gagal menjaga mutu di proyek Tol MBZ," ujar Dedek Kusnadi tegas.
Dedek mempertanyakan standar verifikasi yang dilakukan oleh panitia lelang (Pokja). Baginya, rekam jejak hukum—terutama yang berkaitan dengan kompetensi teknis seperti kegagalan mendeteksi pengurangan spesifikasi beton—seharusnya menjadi red flag (bendera merah) yang tidak bisa ditawar.
Lebih lanjut, Dedek menyebut langkah ini sebagai bentuk "perjudian" terhadap uang rakyat. Jalan nasional di Jambi menghadapi tantangan ekstrem akibat lintasan truk batu bara. Pengawasan yang longgar sedikit saja akan berakibat fatal.
"Jambi ini medannya berat. Kalau pengawasnya punya mentalitas permisif atau 'tutup mata' seperti dugaan di kasus MBZ, maka APBN miliaran rupiah ini akan menguap sia-sia. Kita tidak sedang bicara soal administrasi, kita bicara soal keselamatan pengguna jalan," tambahnya.
Dedek juga mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Satker P2JN mengenai risiko moral dan hukum di masa depan. Jika dalam masa kontrak 330 hari tersebut terjadi kegagalan konstruksi atau temuan kualitas buruk di jalan nasional Jambi, publik akan menagih tanggung jawab pemberi kerja.
"Jangan sampai masyarakat Jambi jadi korban dua kali. Sudah jalan rusak, pengawasnya pun bermasalah. Satker harus bisa menjamin bahwa selama 330 hari, pengawasan benar-benar berjalan 'Tepat Mutu', bukan sekadar 'Tepat Stempel' untuk mencairkan termin proyek," pungkas Dedek.(*)