Sengketa Lahan Raksasa Sawit vs Warga di Bungo Tuntas di Meja Mediasi

WIB
IST

Muara Bungo - Sengketa lahan antara perusahaan sawit PT Jamika Raya dengan seorang warga di Muara Bungo, Jambi, berakhir damai di meja mediasi. Alih-alih bertarung panjang di persidangan, kedua belah pihak memilih jalan musyawarah dan menandatangani kesepakatan damai di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Selasa (14/10/2025).

Perkara dengan nomor register 21/Pdt.G/2025/PN Mrb ini tuntas setelah hakim mediator Dyah Devina Maya Ganindra berhasil menjembatani komunikasi antara PT Jamika Raya sebagai Penggugat dan Leo Saputra Maharaja sebagai Tergugat.

Kasus ini bermula saat PT Jamika Raya, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.542 hektare, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, sebagian kecil lahan mereka di afdeling K Blok K5 seluas 1,13 hektare dikuasai oleh Leo Saputra tanpa izin.

Namun, proses hukum tidak berlarut-larut. Dalam mediasi yang berlangsung kondusif, Leo Saputra akhirnya setuju untuk mengembalikan lahan tersebut.

"Tergugat siap menyerahkan tanah seluas 1,13 hektare beserta seluruh tanaman kelapa sawit di atasnya kepada PT Jamika Raya," kata mediator Dyah Devina mengutip isi kesepakatan. "Termasuk membuka akses jalan yang sebelumnya tertutup pagar kawat dan pelepah sawit."

Sebagai timbal balik, PT Jamika Raya menunjukkan itikad baik dengan tidak menuntut ganti rugi apapun, baik materiil maupun immateriil. Perusahaan juga berkomitmen memasang patok batas dan memberikan akses jalan menuju lahan lain milik tergugat.

Dyah Devina menjelaskan, kesepakatan ini akan segera dikuatkan menjadi Akta Perdamaian (akta van dading) oleh Majelis Hakim.

"Kesepakatan damai ini akan diajukan untuk dikuatkan sebagai Akta Perdamaian sesuai Pasal 1858 KUHPerdata, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat secara sah," tambahnya dengan gembira.

Ia pun mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan sengketa tanpa harus saling mengalahkan di pengadilan.

"Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa dialog dan musyawarah masih menjadi cara terbaik. Selain menghadirkan kepastian hukum, penyelesaian damai juga menjaga hubungan baik antar masyarakat," tutupnya.

Dengan hasil ini, perkara sengketa lahan tersebut resmi ditutup dan menambah catatan positif PN Muara Bungo dalam mengedepankan mediasi sebagai solusi.(*)

Sumber : https://dandapala.com/article/detail/mediasi-sukses-sengketa-lahan-sawit-di-muara-bungo-jambi-berakhir-damai

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network