Ketua PAN dan Eks Bupati Kerinci Buka Suara di Sidang Pembobolan Rekening Rp 7,1 Miliar

WIB
IST

Kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci kembali memanas di persidangan. Terdakwa Rafina Salsabila, mantan pegawai Bank Jambi, diduga membobol 27 rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh ini menghadirkan saksi-saksi penting, termasuk Ketua PAN Kerinci dan mantan Bupati Kerinci Adi Rozal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haris menyebut, Rafina Salsabila menjalankan aksinya dengan modus operandi yang terbilang halus. Memanfaatkan posisinya sebagai analis kredit dan kepercayaan nasabah, terdakwa diduga melakukan penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

"Terdakwa menjalankan aksinya dengan modus halus, memanfaatkan kepercayaan nasabah dan posisinya sebagai analis kredit," ungkap JPU M. Haris.

Yang mengejutkan, beberapa korban bahkan tidak pernah menerima dana pinjaman, namun gaji mereka tetap dipotong. Hal ini menunjukkan betapa liciknya modus yang dilakukan terdakwa.

Dalam sidang ini, daftar saksi yang dihadirkan cukup menyita perhatian. Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kerinci, Muksin, hadir memberikan kesaksian sebagai salah satu korban pembobolan rekening.

Selain itu, mantan Bupati Kerinci, Adi Rozal, dan putrinya, Khatifah Maulayani, juga turut dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

JPU M. Haris menegaskan bahwa fakta persidangan semakin kuat. Pihaknya memiliki cukup alat bukti dari kesaksian para korban yang menjelaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin, tidak mengetahui, apalagi mendelegasikan surat kuasa untuk melakukan penarikan dana.

"Setelah didengarkan saksi-saksi dari dua agenda sebelumnya, kami menganggap sudah cukuplah untuk alat bukti saksi ini menjadi fakta di persidangan. Sehingga kami menganggap tidak lagi dianggap perlu untuk melakukan panggilan lanjutan saksi-saksi," jelas M. Haris.

Terdakwa Rafina Salsabila sendiri telah mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Rafina terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor perbankan untuk memperketat sistem keamanan dan pengawasan terhadap praktik pembobolan rekening yang merugikan nasabah dan mencoreng kepercayaan publik.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network