Tim Macan Pseko Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil mengamankan AR (37), warga Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku ditangkap di kediamannya setelah diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban EH yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tahun 2021 di Desa Rangkiling Bakti pada 12 Juni 2025. Saat itu, motor korban hilang saat diparkir di samping Masjid Al Jihad. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan telah melakukan lebih dari 20 kali aksi curanmor di wilayah Sarolangun, Batanghari, dan Merangin. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1, BPKB motor, dan satu unit ponsel Oppo A16.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mandiangin untuk penyidikan lebih lanjut. AKP Wahyu Seno menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk curanmor, demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kapolsek Mandiangin. (*)
Add new comment